Adem! Hingga Juni 2024 Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak
Selasa, 24 Oktober 2023 - 14:15 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) sudah mengungkap kebijakan soal insentif untuk industri properti yang diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Salah satu insentif itu adalah pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar.
"Jadi yang ingin kita beri insentif pembebasan PPN dengan rumah untuk harga berapa miliar, misalnya (di bawah) Rp2 miliar," kata Jokowi saat ditemui di sebuah acara di Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pernyataan Jokowi tadi. Airlangga mengungkap penegasan itu usai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, yang dihadiri pula oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Tadi pak Presiden meminta agar dilakukan program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar," beber Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).
Menurut Airlangga, pembebasan PPN itu diberlakukan pemerintah hingga Juni tahun depan. Setelah periode itu, pemerintah hanya menanggung PPN sebesar 50%.
"Ini akan berlaku PPN 100% ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan. Sesudah bulan Juni, 50% ditanggung pemerintah," beber Airlangga.
Bukan cuma bantuan PPN, masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR juga mendapatkan insentif dari pemerintah. Insentif itu berupa pengurusan administrasi rumah baru mulai dari BPHTB dan lain-lain senilai Rp4 juta.
Selama ini kalangan MBR harus menanggung biaya administrasi sekitar Rp13,3 juta untuk pembelian rumah baru. Kebijakan Ini berlaku hingga tahun 2024.
"Jadi yang ingin kita beri insentif pembebasan PPN dengan rumah untuk harga berapa miliar, misalnya (di bawah) Rp2 miliar," kata Jokowi saat ditemui di sebuah acara di Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pernyataan Jokowi tadi. Airlangga mengungkap penegasan itu usai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, yang dihadiri pula oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Tadi pak Presiden meminta agar dilakukan program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar," beber Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).
Menurut Airlangga, pembebasan PPN itu diberlakukan pemerintah hingga Juni tahun depan. Setelah periode itu, pemerintah hanya menanggung PPN sebesar 50%.
"Ini akan berlaku PPN 100% ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan. Sesudah bulan Juni, 50% ditanggung pemerintah," beber Airlangga.
Bukan cuma bantuan PPN, masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR juga mendapatkan insentif dari pemerintah. Insentif itu berupa pengurusan administrasi rumah baru mulai dari BPHTB dan lain-lain senilai Rp4 juta.
Selama ini kalangan MBR harus menanggung biaya administrasi sekitar Rp13,3 juta untuk pembelian rumah baru. Kebijakan Ini berlaku hingga tahun 2024.
tulis komentar anda