Punya Dampak Ekonomi, IHT Harus Ditempatkan pada Titik yang Seimbang
Senin, 30 Oktober 2023 - 21:14 WIB
JAKARTA - Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ) meminta keberlangsungan industri hasil tembakau ( IHT ) tetap diperhatikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan. Permintaan itu disampaikan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Edy Sutopo.
Menurut Edy permintaan itu menanggapi banyaknya protes dan penolakan terhadap RPP Kesehatan, terutama pada bagian pengaturan produk tembakau yang berisi banyak larangan, sehingga diyakini dapat mematikan keberlangsungan IHT.
“IHT itu menggerakkan industri lainnya. Karena itu, harus bijaksana dalam melahirkan kebijakan yang tepat dan berkeadilan,” ucap Edy Sutopo dikutip, Senin (30/10/2023).
Edy menambahkan Kemenperin mendorong terwujudnya keseimbangan peraturan dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan dan aspek ekonomi. Apalagi, ia menegaskan, aspek ekonomi dari IHT menjadi tempat bergantung bagi mata pencaharian petani tembakau, petani cengkih, dan banyak pihak lainnya, baik dalam ekosistem langsung maupun tidak dari IHT.
”Pada prinsipnya, kami masih konsisten memperjuangkan aspirasi IHT dan menempatkan kepentingan kesehatan dan kepentingan ekonomi pada titik keseimbangan yang tepat,” ujar Edy.
Dengan begitu, lanjutnya, dampak positif dari eksistensi IHT yang selama ini menjadi tumpuan hidup jutaan masyarakat Indonesia tetap bisa diperoleh. pPada saat yang sama, dampak negatif juga dapat dikendalikan dengan baik.
Terpisah, Ketua Tim Kerja Perkebunan dan Tanaman Semusim Lainnya Kementerian Pertanian (Kementan), Yakub Ginting, mengatakan tembakau merupakan tanaman warisan budaya karena sudah eksis sejak dahulu kala. Di Kementan, pelestariannya dijamin melalui dua UU, yaitu UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU No. 22 Tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
”Kedua UU melindungi tanaman yang menjadi binaan di masing-masing unit kerja Kementan. Sehingga, sampai sekarang tanaman tembakau yang ditanam petani itu dilindungi UU tersebut,” jelasnya.
Menurut Edy permintaan itu menanggapi banyaknya protes dan penolakan terhadap RPP Kesehatan, terutama pada bagian pengaturan produk tembakau yang berisi banyak larangan, sehingga diyakini dapat mematikan keberlangsungan IHT.
“IHT itu menggerakkan industri lainnya. Karena itu, harus bijaksana dalam melahirkan kebijakan yang tepat dan berkeadilan,” ucap Edy Sutopo dikutip, Senin (30/10/2023).
Edy menambahkan Kemenperin mendorong terwujudnya keseimbangan peraturan dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan dan aspek ekonomi. Apalagi, ia menegaskan, aspek ekonomi dari IHT menjadi tempat bergantung bagi mata pencaharian petani tembakau, petani cengkih, dan banyak pihak lainnya, baik dalam ekosistem langsung maupun tidak dari IHT.
”Pada prinsipnya, kami masih konsisten memperjuangkan aspirasi IHT dan menempatkan kepentingan kesehatan dan kepentingan ekonomi pada titik keseimbangan yang tepat,” ujar Edy.
Dengan begitu, lanjutnya, dampak positif dari eksistensi IHT yang selama ini menjadi tumpuan hidup jutaan masyarakat Indonesia tetap bisa diperoleh. pPada saat yang sama, dampak negatif juga dapat dikendalikan dengan baik.
Terpisah, Ketua Tim Kerja Perkebunan dan Tanaman Semusim Lainnya Kementerian Pertanian (Kementan), Yakub Ginting, mengatakan tembakau merupakan tanaman warisan budaya karena sudah eksis sejak dahulu kala. Di Kementan, pelestariannya dijamin melalui dua UU, yaitu UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU No. 22 Tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
”Kedua UU melindungi tanaman yang menjadi binaan di masing-masing unit kerja Kementan. Sehingga, sampai sekarang tanaman tembakau yang ditanam petani itu dilindungi UU tersebut,” jelasnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda