Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Simak dan Catat Batas Waktunya
Selasa, 28 November 2023 - 13:11 WIB
JAKARTA - Implementasi penuh penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) ditunda oleh pemerintah. Tadinya integrasi NIK dengan NPWP akan dilakukan 1 Januari 2024, tapi kini diundur jadi pertengahan tahun 2024.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, implementasi penuh NIK menjadi NPWP dilakukan saat Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax) dijalankan.
"Implementasi penuh NIK sebagai NPWP yaitu pada waktu sistem core tax betul-betul dijalankan," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KITA Edisi November 2023 di Jakarta.
Sehingga saat ini masih ada kesempatan bagi Wajib Pajak (WP) yang belum memadankan data NIK dan NPWP sampai sebelum implementasi core tax. Pemantapan NIK sebagai NPWP akan memudahkan wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak akan dapat mengelola pajaknya hanya dengan menghafal NIK, yang akan mengurangi beban mereka.
Adapun pemadanan NIK menjadi NPWP tidak hanya dilakukan oleh Kemenkeu melalui sistem yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta perusahaan pemberi kerja, tetapi dapat dilakukan pula secara mandiri oleh wajib pajak.Pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dapat dilakukan wajib pajak secara daring, lewat situs resmi Ditjen Pajak.
2. Pilih menu "Login"
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, implementasi penuh NIK menjadi NPWP dilakukan saat Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax) dijalankan.
"Implementasi penuh NIK sebagai NPWP yaitu pada waktu sistem core tax betul-betul dijalankan," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KITA Edisi November 2023 di Jakarta.
Sehingga saat ini masih ada kesempatan bagi Wajib Pajak (WP) yang belum memadankan data NIK dan NPWP sampai sebelum implementasi core tax. Pemantapan NIK sebagai NPWP akan memudahkan wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak akan dapat mengelola pajaknya hanya dengan menghafal NIK, yang akan mengurangi beban mereka.
Adapun pemadanan NIK menjadi NPWP tidak hanya dilakukan oleh Kemenkeu melalui sistem yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta perusahaan pemberi kerja, tetapi dapat dilakukan pula secara mandiri oleh wajib pajak.Pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dapat dilakukan wajib pajak secara daring, lewat situs resmi Ditjen Pajak.
Cara Aktivasi NIK menjadi NPWP
1. Masuk ke situs https://pajak.go.id2. Pilih menu "Login"
Lihat Juga :
tulis komentar anda