Pinjaman Daerah: Enak Pinjamnya, Potong Dana Transfer Bayarnya

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 19:43 WIB
Sebagai informasi, pengelolaan SMI dari APBN sebanyak Rp10 triliun dana untuk pinjaman PEN daerah. Pinjaman ini diberikan dengan jangka waktu maksimal 10 tahun dengan grace period dua tahun (disesuaikan dengan tenggat penyelesaian proyek).

Persyaratan relaksasinya adalah dengan memberitahukan kepada DPRD paling lama lima hari kerja setelah mengajukan pinjaman dan dipertanggungjawabkan dalam APBD.

"Masih dalam program PEN, ada dana dari SMI sendiri senilai Rp5 triliun, tapi tingkat bunga pinjaman kepada pemda sebesar 5,4%. Selisih cost of fund PT SMI (8,45%) dengan bunga 5,4% akan disubsidi oleh pemerintah pusat sebesar 3,05%," tambah Astera.

Ketentuan untuk pinjaman ini, juga berdasarkan ketentuan SMI. Apabila terdapat tunggakan oleh pemda, diperhitungkan dari penyaluran DTU.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!