Bekerja di IKN Dapat Gaji Full Bebas Pajak, Begini Penjelasan Staf Khusus Menkeu
Sabtu, 02 Desember 2023 - 12:41 WIB
Stafsus Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal buka-bukaan soal insentif pajak bagi para pekerja di IKN Nusantara dengan membebaskan pajak penghasilan. Foto/Dok
JAKARTA - Menarik minat masyarakat untuk pindah ke Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara , beragam insentif disiapkan oleh pemerintah. Salah satunya pemerintah bakal membebaskan pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) pada gaji yang diterima oleh pegawai yang bekerja di IKN.
Baca Juga: Menggiurkan, Para Pekerja di IKN Bakal Bebas Pungutan Pajak Penghasilan hingga 2035
Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023. Lewat regulasi tersebut dijelaskan bahwa pembayaran PPh 21 dari gaji karyawan bersifat ditanggung pemerintah (DTP).
"Jadi yang pindah ke sana, bekerja di sana berdomisili di sana, karyawannya PPh-nya ditanggung pemerintah. Sehingga karyawan yang bersangkutan dari tingkat penghasilan manapun itu dapat terima penghasilan secara penuh. Pajaknya ditanggung pemerintah sampai tentunya dengan waktu tertentu," ujar Yon Arsal dalam acara Peluang Investasi IKN di Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Baca Juga: Badan Otorita Menjawab Bagaimana Nasib IKN Nusantara Pasca Terpilihnya Presiden Baru di 2024
Sehingga dikatakan Yon, seluruh karyawan atau pegawai yang pindah bekerja dan menetap di IKN nantinya bakal menerima gaji full 100 persen tanpa dipotong pajak penghasilan. Ketentuan ini akan terus berlaku hingga 2035 baik untuk PNS maupun pegawai swasta.
Baca Juga: Menggiurkan, Para Pekerja di IKN Bakal Bebas Pungutan Pajak Penghasilan hingga 2035
Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023. Lewat regulasi tersebut dijelaskan bahwa pembayaran PPh 21 dari gaji karyawan bersifat ditanggung pemerintah (DTP).
"Jadi yang pindah ke sana, bekerja di sana berdomisili di sana, karyawannya PPh-nya ditanggung pemerintah. Sehingga karyawan yang bersangkutan dari tingkat penghasilan manapun itu dapat terima penghasilan secara penuh. Pajaknya ditanggung pemerintah sampai tentunya dengan waktu tertentu," ujar Yon Arsal dalam acara Peluang Investasi IKN di Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Baca Juga: Badan Otorita Menjawab Bagaimana Nasib IKN Nusantara Pasca Terpilihnya Presiden Baru di 2024
Sehingga dikatakan Yon, seluruh karyawan atau pegawai yang pindah bekerja dan menetap di IKN nantinya bakal menerima gaji full 100 persen tanpa dipotong pajak penghasilan. Ketentuan ini akan terus berlaku hingga 2035 baik untuk PNS maupun pegawai swasta.
Lihat Juga :