Menuju Tata Kelola Barang Milik Daerah yang Lebih Baik
Sabtu, 02 Desember 2023 - 07:58 WIB
Sementara itu, Pj Sekda Provinsi Banten mengapresiasi dengan adanya rapat koordinasi yang dilakukan BPKAD Provinsi Banten.
“Tentu saya sangat mengucapkan terimakasih dan apresiasi rakor ini, ini dalam rangka kita menuju tata kelola barang milik daerah yang lebih baik. Kemudian juga bisa memberikan kemanfaatan bagi mendukung pelayanan publik dan peningkatkan sumber daya ekonomi dalam rangka pendapatan asli daerah di masing – masing Kabupaten/Kota dan provinsi,” tuturnya.
Pada kesempatan ini, Virgojanti berharap tata kelola barang milik daerah lebih efektif sesuai fungsinya dan lebih efisien tidak terdapat pemborosan dalam proses pemeliharaan dan sebagainya. “Kemudian juga, memiliki umur ekonomi yang panjang karena terpelihara dengan baik, dan lebih transparant, serta akuntabel,” tuturnya.
Hal tersebut juga dalam mendukung pencapaian good government yang diharapkan bisa dilaksanakan di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang (Kabid) BMD, Raden Berly Rizki Natakusumah, SH, M.Si dalam laporannya menyampaikan alasan melaksanakan rapat koordinasi untuk mengetahui Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023. “Kemudian yang kedua, peraturan gubernur banten nomor 25 tahun 2023 tentang penjabaran perubahan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2023,” ungkapnya.
Maksud dan tujuan rakor tersebut, kata Berly, untuk meningkatkan kompetensi, wawasan, dan pemahaman tentang penerapan peraturan pengelolaan BMD yang terbaru. “Dan juga penyelesaian permasalahan aset antara Pemprov Banten dengan pemerintah Kabupaten/Kota,” katanya.
Selain itu, rapat koordinasi itu juga bertujuan untuk penyamakan persepsi dalam pengelolaan BMD dengan Permendagri nomor 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah.
“Tentu saya sangat mengucapkan terimakasih dan apresiasi rakor ini, ini dalam rangka kita menuju tata kelola barang milik daerah yang lebih baik. Kemudian juga bisa memberikan kemanfaatan bagi mendukung pelayanan publik dan peningkatkan sumber daya ekonomi dalam rangka pendapatan asli daerah di masing – masing Kabupaten/Kota dan provinsi,” tuturnya.
Pada kesempatan ini, Virgojanti berharap tata kelola barang milik daerah lebih efektif sesuai fungsinya dan lebih efisien tidak terdapat pemborosan dalam proses pemeliharaan dan sebagainya. “Kemudian juga, memiliki umur ekonomi yang panjang karena terpelihara dengan baik, dan lebih transparant, serta akuntabel,” tuturnya.
Hal tersebut juga dalam mendukung pencapaian good government yang diharapkan bisa dilaksanakan di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang (Kabid) BMD, Raden Berly Rizki Natakusumah, SH, M.Si dalam laporannya menyampaikan alasan melaksanakan rapat koordinasi untuk mengetahui Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023. “Kemudian yang kedua, peraturan gubernur banten nomor 25 tahun 2023 tentang penjabaran perubahan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2023,” ungkapnya.
Maksud dan tujuan rakor tersebut, kata Berly, untuk meningkatkan kompetensi, wawasan, dan pemahaman tentang penerapan peraturan pengelolaan BMD yang terbaru. “Dan juga penyelesaian permasalahan aset antara Pemprov Banten dengan pemerintah Kabupaten/Kota,” katanya.
Selain itu, rapat koordinasi itu juga bertujuan untuk penyamakan persepsi dalam pengelolaan BMD dengan Permendagri nomor 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda