Jokowi Revisi Peraturan Pemerintah Soal PEN, Selamatkan Erick Thohir?

Senin, 10 Agustus 2020 - 12:38 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mendapat dukungan finansial dari pemerintah pusat. Dukungan ini dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2020 yang sudah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Agustus lalu.

Ada 13 poin perubahan dalam PP 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. (Baca juga: Erick Thohir Angkat Kepala Staf TNI AD Perkuat Tim Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi )

Dalam ketentuan Pasal 15 beleid ini diubah hingga menyatakan pemerintah dalam melaksanakan program PEN, dapat melakukan investasi pemerintah berupa investasi langsung dalam bentuk pemberian pinjaman kepada BUMN, lembaga, dan daerah.

"Investasi pemerintah berupa pemberian pinjaman kepada BUMN yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan dalam rangka memberikan dukungan kepada BUMN dan lembaga guna memperkuat dan menumbuhkan kemampuan ekonomi BUMN dan lembaga yang bersangkutan," demikian bunyi Pasal 15 A dalam beleid tersebut.

Bahkan, dalam merealisasikan investasi pemerintah, bisa dilakukan oleh BUMN atau lembaga yang secara resmi mendapat penugasan resmi dari pemerintah. Oleh karena itu, BUMN atau lembaga dalam menjalankan investasi pemerintah, mereka akan menerima dukungan berupa Penyertaan Modal Negara (PMN). (Baca juga: Industri Asuransi Bertahan di Tengah Dinamika Investasi yang Fluktuatif )



Sementara itu, perihal mekanisme teknis mengenai investasi pemerintah akan diatur dengan peraturan khusus Menteri BUMN atau lembaga yang mendapat Penugasan.

Adapun pinjaman pemerintah kepada BUMN pun bermacam-macam. Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo. Dia bilang, pinjaman itu berupa special mission vehicle (SMV) pemerintah dan mandatory exchangeable bond (MEB) atau penerbitan convertible bond.

"Iya benar, skemanya sudah diatur dalam PP hasil revisi, bisa berupa SMV pemerintah dan dengan penerbitan convertible bond," ujar Yustinus saat dihubungi, Senin (9/8/2020). (Baca juga: Pengantin di Bekasi Gelar Resepsi Pernikahan Secara Drive Thru )

Skema SMV, menurut Yustinus, merupakan salah satu sinergi di sektor penjaminan yang dilakukan untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan PEN.

Sementara MEB merupakan jenis obligasi yang biasanya disebut juga sebagai obligasi hibrida, karena sewaktu-waktu dapat dikonversikan menjadi saham biasa (common stock) dari perusahaan penerbit obligasi.
(ind)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More