Pajak Hiburan 40-75% Ditunda, Luhut: Industri Ini Bukan Hanya Karaoke dan Diskotik Saja
Rabu, 17 Januari 2024 - 18:57 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pelaksanaan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75% ditunda pemerintah. Adapun kenaikan PBJT diatur melalui Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Luhut menyebut penundaan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen sudah diputuskan pemerintah, setelah pihaknya bertemu dengan instansi terkait, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya dan pihak lainnya.
“Ya memang kemarin saya dengar itu ( kenaikan pajak hiburan) saat saya di Bali kemarin, dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk pak Gubernur Bali dan sebagainya,” ucap Luhut melalui akun Instagramnya, Rabu (17/1/2024).
Putusan penundaan implementasi kenaikan pajak hiburan 40-75 persen mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya adalah gugatan judicial review atas UU Nomor 1 Tahun 2022 yang diajukan Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) kepada Mahkama Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Setelah penundaan kebijakan itu, pemerintah akan melakukan evaluasi. Luhut mengatakan hal ini tetap menjadi pertimbangan otoritas karena berkaitan dengan hajat para pebisnis di sektor hiburan.
“Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi dan kemudian ada judicial review ke MK kan. Saya pikir itu harus kita pertimbangkan. Karena kita, keberpihakan kita kepada rakyat kecil sangat tinggi, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga,” paparnya.
“Jadi kita mau tunda dulu aja pelaksanaannya, itu satu. Karena itu dari Komisi XI DPR RI kan, itu sebenarnya, jadi bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu,” lanjut dia.
Industri hiburan di Indonesia, lanjut dia, bukan hanya berisi karaoke dan diskotik saja. Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan baik skala kecil sampai menengah. Atas dasar itulah, dia merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak hiburan.
Luhut menyebut penundaan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen sudah diputuskan pemerintah, setelah pihaknya bertemu dengan instansi terkait, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya dan pihak lainnya.
“Ya memang kemarin saya dengar itu ( kenaikan pajak hiburan) saat saya di Bali kemarin, dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk pak Gubernur Bali dan sebagainya,” ucap Luhut melalui akun Instagramnya, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga
Putusan penundaan implementasi kenaikan pajak hiburan 40-75 persen mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya adalah gugatan judicial review atas UU Nomor 1 Tahun 2022 yang diajukan Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) kepada Mahkama Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Setelah penundaan kebijakan itu, pemerintah akan melakukan evaluasi. Luhut mengatakan hal ini tetap menjadi pertimbangan otoritas karena berkaitan dengan hajat para pebisnis di sektor hiburan.
“Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi dan kemudian ada judicial review ke MK kan. Saya pikir itu harus kita pertimbangkan. Karena kita, keberpihakan kita kepada rakyat kecil sangat tinggi, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga,” paparnya.
“Jadi kita mau tunda dulu aja pelaksanaannya, itu satu. Karena itu dari Komisi XI DPR RI kan, itu sebenarnya, jadi bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu,” lanjut dia.
Industri hiburan di Indonesia, lanjut dia, bukan hanya berisi karaoke dan diskotik saja. Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan baik skala kecil sampai menengah. Atas dasar itulah, dia merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak hiburan.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda