Pajak Hiburan 40-75% Ditunda, Luhut: Industri Ini Bukan Hanya Karaoke dan Diskotik Saja

Rabu, 17 Januari 2024 - 18:57 WIB
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pelaksanaan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75% ditunda pemerintah. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pelaksanaan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75% ditunda pemerintah. Adapun kenaikan PBJT diatur melalui Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Baca Juga: Pajak Hiburan di DKI Naik Menjadi 40 Persen, Ketua DPRD Khawatir Banyak PHK



Luhut menyebut penundaan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen sudah diputuskan pemerintah, setelah pihaknya bertemu dengan instansi terkait, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya dan pihak lainnya.

“Ya memang kemarin saya dengar itu ( kenaikan pajak hiburan) saat saya di Bali kemarin, dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk pak Gubernur Bali dan sebagainya,” ucap Luhut melalui akun Instagramnya, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga: Pajak Hiburan Naik Ditolak Inul hingga Hotman Paris, Menparekraf Sandiaga Uno: Yuk Kita Ngopi

Putusan penundaan implementasi kenaikan pajak hiburan 40-75 persen mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya adalah gugatan judicial review atas UU Nomor 1 Tahun 2022 yang diajukan Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) kepada Mahkama Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!