Pajak Rokok Elektrik Ikut Naik, Awas! Bisa Mematikan Industri yang Masih Baru

Sabtu, 20 Januari 2024 - 10:03 WIB
Pajak rokok merupakan hal yang berbeda dengan cukai rokok. Dengan adanya aturan terbaru ini, rokok akan dikenakan dua jenis pungutan yaitu cukai dan pajak. Walaupun cukai rokok dan pajak rokok merupakan pungutan yang berbeda, menurut Pasal 2 ayat (5) PMK Nomor 143/2023, pemungutan pajak rokok akan dilakukan oleh kantor bea dan cukai berbarengan dengan pemungutan cukai rokok.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More