Otorita Sambut Baik Partisipasi INKINDO Sukseskan Pembangunan IKN
Rabu, 24 Januari 2024 - 20:06 WIB
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO), dipimpin oleh ketua umum Erie Heryadi, menyambangi Kantor Otorita IKN (OIKN) di Menara Mandiri II Sudirman, dalam rangka memberi dukungan dan siap berperan aktif menyukseskan pembangunan hingga pengelolaan perkotaan IKN , hingga menuju persiapan operasionalisasi awal pada Agustus 2024 mendatang. Dalam kunjungan ini, pengurus INKINDO menyerahkan Buku Pedoman Standar Minimal Remunerasi Tahun 2024 bagi Badan Usaha Jasa Konsultasi.
"Buku ini diharapkan akan membantu Otorita IKN, khususnya dalam rangka menyiapkan harga standar yang akan menjadi bagian penting dalam proses pengelolaan infrastruktur terbangun di Kawasan IKN Nusantara, khususnya yang nanti akan melibatkan pihak-pihak yang dari badan usaha jasa konstruksi Indonesia," kata Erie Heryadi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/1/2024).
Erie menjelaskan, buku standar ini di dalamnya telah mencantumkan secara jelas Indeks Standar Renumerasi Per Provinsi Tahun 2024 dengan salah satunya mengacu pada Provinsi Kalimantan Timur (Lokasi IKN).
Menurut dia, hal ini merupakan sebuah kebaruan yang luar biasa, dimana Lokasi IKN telah mendapatkan indeks harga tersendiri yang tentunya akan menjamin akurasi, mendekati kebenaran kebutuhan standar harga di loksi tersebut.
Plt Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan OIKN, Desiderius Viby Indrayana, menyampaikan apresiasi atas dukungan INKINDO yang ikut berpartisipasi menyukseskan pembangunan maupun proses pengelolaan perkotaan di IKN Nusantara.
Viby mengatakan, dalam proses penyusunan standar-standar pengelolaan, operasional, serta pemeliharaan baik gedung, kawasan maupun perkotaan IKN Nusantara, haruslah mengacu serta memperhatikan adanya faktor-faktor tantangan serta kondisi khas dari wilayah IKN. Seperti, kondisi alam, jarak tempuh baik darat, air serta udara, kondisi ketersediaan material alam, material pabrikan serta tenaga kerja konstruksi.
Menurut Viby, siapapun pihak yang akan membantu melakukan penyusunan standar harga atau indeks harga di Kawasan IKN harus tetap mengacu kepada standar perumusan indeks harga satuan yang dikeluarkan baik oleh pemerintah secara langsung maupun asosiasi-asosiasi profesi serta badan usaha yang telah mendapat pengakuan dari pemerintah.
"Dalam penyusunan standardisasi harga satuan pengelolaan tersebut harus tetap memperhatikan faktor-faktor tolerasi yang mengedepankan orientasi demi terjaganya lingkungan hidup yang sesuai dengan semangat dari IKN Nusantara. Yaitu membangun serta mengoperasionalisasikan kota yang smart, green, dan sustainable," kata Viby.
"Buku ini diharapkan akan membantu Otorita IKN, khususnya dalam rangka menyiapkan harga standar yang akan menjadi bagian penting dalam proses pengelolaan infrastruktur terbangun di Kawasan IKN Nusantara, khususnya yang nanti akan melibatkan pihak-pihak yang dari badan usaha jasa konstruksi Indonesia," kata Erie Heryadi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/1/2024).
Baca Juga
Erie menjelaskan, buku standar ini di dalamnya telah mencantumkan secara jelas Indeks Standar Renumerasi Per Provinsi Tahun 2024 dengan salah satunya mengacu pada Provinsi Kalimantan Timur (Lokasi IKN).
Menurut dia, hal ini merupakan sebuah kebaruan yang luar biasa, dimana Lokasi IKN telah mendapatkan indeks harga tersendiri yang tentunya akan menjamin akurasi, mendekati kebenaran kebutuhan standar harga di loksi tersebut.
Plt Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan OIKN, Desiderius Viby Indrayana, menyampaikan apresiasi atas dukungan INKINDO yang ikut berpartisipasi menyukseskan pembangunan maupun proses pengelolaan perkotaan di IKN Nusantara.
Viby mengatakan, dalam proses penyusunan standar-standar pengelolaan, operasional, serta pemeliharaan baik gedung, kawasan maupun perkotaan IKN Nusantara, haruslah mengacu serta memperhatikan adanya faktor-faktor tantangan serta kondisi khas dari wilayah IKN. Seperti, kondisi alam, jarak tempuh baik darat, air serta udara, kondisi ketersediaan material alam, material pabrikan serta tenaga kerja konstruksi.
Baca Juga
Menurut Viby, siapapun pihak yang akan membantu melakukan penyusunan standar harga atau indeks harga di Kawasan IKN harus tetap mengacu kepada standar perumusan indeks harga satuan yang dikeluarkan baik oleh pemerintah secara langsung maupun asosiasi-asosiasi profesi serta badan usaha yang telah mendapat pengakuan dari pemerintah.
"Dalam penyusunan standardisasi harga satuan pengelolaan tersebut harus tetap memperhatikan faktor-faktor tolerasi yang mengedepankan orientasi demi terjaganya lingkungan hidup yang sesuai dengan semangat dari IKN Nusantara. Yaitu membangun serta mengoperasionalisasikan kota yang smart, green, dan sustainable," kata Viby.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda