Siap-siap! Harga BBM di Jakarta Bakal Naik Terkerek PBBKB

Selasa, 30 Januari 2024 - 18:58 WIB
Pertamina memastikan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta membuat adanya penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan non subsidi. Foto/Dok
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memastikan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta membuat adanya penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan non subsidi. Adapun kenaikan pajak PBBKB di Jakarta menjadi 10%, dari sebelumnya 5%.

Baca Juga: Pengamat: Perbedaan Tarif Bakal Bikin Pemungutan PBBKB Jadi Ruwet



Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, komponen penentuan harga BBM salah satunya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor, sehingga kenaikan pajak PBBKB dari pemerintah daerah (pemda), akan berimplikasi pada harga bahan bakar saat ini.

“Sehingga bila ada penyesuaian nilai (pajak) pada PBBKB dari pemerintah daerah, maka tentu akan berimplikasi pada harga BBM,” ujar Irto saat dikonfirmasi MNC Portal, Selasa (30/1/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!