Menyeramkan, Marak Investasi Mangkrak karena Banyak Hantunya
Rabu, 12 Agustus 2020 - 17:01 WIB
Bahlil menceritakan yang unik soal perizinan di Indonesia yang menyebabkan banyak investasi mangkrang karena banyak hantunya, dari mulai hantu tanah, hantu izin, lalu hantu-hantu lain yang tidak terdeteksi Undang-Undang (UU). Foto/Dok
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, banyak faktor yang menghambat investasi di Indonesia. Mulai dari, harga tanah yang mahal, upah buruh yang terus naik serta lamanya perizinan.
"Nah yang unik di perizinan, banyak investasi yang mangkrang karena banyak hantunya. Hantunya itu hantu tanah, hantu izin, lalu hantu-hantu lain yang tidak terdeteksi Undang-Undang (UU). Ini ribetnya minta ampun," kata Bahlil, dalam diskusi secara virtual Rabu (12/8/2020).
(Baca Juga: Bahlil Buka-bukaan, Ada Hantu di Pembiayaan Izin Amdal )
Ia menjelaskan, bahwa dahulu tidak ada kepastian kepada investor kapan akan memulai usahanya. Ketika telah mendaftarkan usahanya, investor harus menunggu notifikasi dari kementerian dan lembaga.
"Setelah dapat Nomor Induk Berusaha (NIB), investor belum dapat kepastian untuk berusaha. Bisa-bisa untuk mendapatkan izin atau notifikasi bisa dua tahun lamanya. Jadi seperti Amdal saja bisa lama, atau ada aturan kementerian/lembaga yang tumpang tindih," terangnya.
(Baca Juga: Tanah Gratis Selama 10 Tahun Jadi Karpet Merah Bagi Investor )
"Nah yang unik di perizinan, banyak investasi yang mangkrang karena banyak hantunya. Hantunya itu hantu tanah, hantu izin, lalu hantu-hantu lain yang tidak terdeteksi Undang-Undang (UU). Ini ribetnya minta ampun," kata Bahlil, dalam diskusi secara virtual Rabu (12/8/2020).
(Baca Juga: Bahlil Buka-bukaan, Ada Hantu di Pembiayaan Izin Amdal )
Ia menjelaskan, bahwa dahulu tidak ada kepastian kepada investor kapan akan memulai usahanya. Ketika telah mendaftarkan usahanya, investor harus menunggu notifikasi dari kementerian dan lembaga.
"Setelah dapat Nomor Induk Berusaha (NIB), investor belum dapat kepastian untuk berusaha. Bisa-bisa untuk mendapatkan izin atau notifikasi bisa dua tahun lamanya. Jadi seperti Amdal saja bisa lama, atau ada aturan kementerian/lembaga yang tumpang tindih," terangnya.
(Baca Juga: Tanah Gratis Selama 10 Tahun Jadi Karpet Merah Bagi Investor )
Lihat Juga :