Awas! Kredit Macet Gelombang Dua Bikin Pengusaha Leasing Tambah Njerit

Rabu, 12 Agustus 2020 - 21:12 WIB
Chairman Infobank Institute Eko B Supriyanto, menambahkan beberapa hal yang akan sangat mempengaruhi industri pembiayaan adalah penundaan cicilan akibat Covid-19 (relaksasi atas penundaan pembayaraan cicilan selama 3 bulan), larangan eksekusi kendaraan jaminan, terhentinya permintaan kredit motor atau mobil baru dan menyangkut jaminan fiducia. "Nah ini penundaan pembayaran cicilan dan larangan eksekusi akan berakibat kepada pendapatan. Sehingga yakin profit and loss perusahaan multifinance sangat terkonfirmasi mengalami penurunan," tegasnya.

Baca Juga: OJK Catat 10.620 Nasabah Leasing Mengajukan Restrukturisasi

Untuk itu, perusahaan multifinance yang melakukan restrukturisasi tetap harus mengantisipasi dengan baik agar debitur yang direstrukturisasi dapat pulih kembali. Bank harus membuka diri bagi perusahaan multifinance yang akan melakukan restrukturisasi. "Kami juga berharap bank dapat segera memberi kepercayaan kepada mtifinance dalam pengucuran kredit lagi, dan tentu multifinance juga harus meningkatkan GCG dan risk profile nya yang lebih baik," tegas Eko.

Perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi, tetap harus mewaspadai kredit macet gelombang dua. Sebab biasanya tidak semua yang direstrukturisasi akan pulih kembali. "Pengalaman, ada 30% yang tidak bisa mengangsur kembali. Tapi Mudah-mudahan ekonomi dan daya beli kembali pulih, sehingga tidak sampai angka 30%," harap dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!