Apakah Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 Berdasarkan Wilayah?
Selasa, 13 Februari 2024 - 12:16 WIB
5. Pengawas TPS berwenang menyampaikan keberatan jika menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
6. Menerima Salinan Berita Acara dan Sertifikat Pemungutan dan Penghitungan Suara: Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara untuk memastikan transparansi proses.
Besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan setiap daerah diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022.
1. Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan
2. Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan
3. Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
4. Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan
5. Pelaksana Teknis non PNS Pemilu 2024: Rp1.500.000 per bulan
6. Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
7. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan
6. Menerima Salinan Berita Acara dan Sertifikat Pemungutan dan Penghitungan Suara: Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara untuk memastikan transparansi proses.
Besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan setiap daerah diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022.
1. Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan
2. Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan
3. Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
4. Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan
5. Pelaksana Teknis non PNS Pemilu 2024: Rp1.500.000 per bulan
6. Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
7. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan
tulis komentar anda