Siap-siap, Pungutan Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Ini
Jum'at, 23 Februari 2024 - 15:02 WIB
Pemerintah akan segera menerapkan pungutan cukai MBDK. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan akan segera menerapkan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan, saat ini pihaknya sudah mendapatkan dukungan dari Menteri Kesehatan agar kebijakan itu bisa diterapkan tahun 2024 ini.
"Dapat kami sampaikan Menkes sangat mendukung untuk mengimplementasikan ini pada 2024," kata Askolani dalam konferensi pers APBNKITA edisi Februari 2024, Kamis (22/2/2024).
Baca Juga: Pemerintah Bidik Rp4,39 Triliun dari Cukai Minuman Manis, Pengusaha Mamin Was-was
Menurut Askolani, pihaknya dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sudah melakukan koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga untuk mempersiapkan regulasi cukai MBDK rampung pada 2024.
“Tentunya kami dengan BKF sudah melakukan koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga untuk mempersiapkan regulasi dan review kebijakan mengenai MBDK," ujarnya.
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan, saat ini pihaknya sudah mendapatkan dukungan dari Menteri Kesehatan agar kebijakan itu bisa diterapkan tahun 2024 ini.
"Dapat kami sampaikan Menkes sangat mendukung untuk mengimplementasikan ini pada 2024," kata Askolani dalam konferensi pers APBNKITA edisi Februari 2024, Kamis (22/2/2024).
Baca Juga: Pemerintah Bidik Rp4,39 Triliun dari Cukai Minuman Manis, Pengusaha Mamin Was-was
Menurut Askolani, pihaknya dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sudah melakukan koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga untuk mempersiapkan regulasi cukai MBDK rampung pada 2024.
“Tentunya kami dengan BKF sudah melakukan koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga untuk mempersiapkan regulasi dan review kebijakan mengenai MBDK," ujarnya.
Lihat Juga :