Siap-siap, Pungutan Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Ini
Jum'at, 23 Februari 2024 - 15:02 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan akan segera menerapkan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan, saat ini pihaknya sudah mendapatkan dukungan dari Menteri Kesehatan agar kebijakan itu bisa diterapkan tahun 2024 ini.
"Dapat kami sampaikan Menkes sangat mendukung untuk mengimplementasikan ini pada 2024," kata Askolani dalam konferensi pers APBNKITA edisi Februari 2024, Kamis (22/2/2024).
Menurut Askolani, pihaknya dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sudah melakukan koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga untuk mempersiapkan regulasi cukai MBDK rampung pada 2024.
“Tentunya kami dengan BKF sudah melakukan koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga untuk mempersiapkan regulasi dan review kebijakan mengenai MBDK," ujarnya.
Setelah perumusan regulasi ini rampung, barulah Kemenkeu dapat mengumumkan kapan cukai MBDK dapat dilaksanakan. Menurut dia, regulasi itu tentunya juga akan dibahas bersama Komisi 11 DPR RI. Ide cukai MBDK sebenarnya sudah mencuat sejak tahun 2016.
Kebijakan ini sempat ditargetkan akan diterapkan pada 2023, namun akhirnya mundur. Cukai mengenai MBDK muncul lantaran efek minuman berpemanis ini terhadap kesehatan masyarakat.
Sebelumnya, target penerimaannya telah ditentukan untuk tahun 2022 yang diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021. Di dalamnya, tercantum target penerimaan cukai dari produk minuman berpemanis sebesar Rp1,5 triliun.
Pada Februari 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menyampaikan kepada Komisi XI DPR RI bahwa potensi penerimaan dari cukai MBDK bisa mencapai Rp6,25 triliun. Saat itu, Sri Mulyani mengusulkan tarif cukainya untuk teh kemasan sebesar Rp1.500 per liter. Menurut data Kemenkeu, produksi teh kemasan mencapai 2.191 juta liter per tahun sehingga potensi penerimaannya sebesar Rp2,7 triliun.
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan, saat ini pihaknya sudah mendapatkan dukungan dari Menteri Kesehatan agar kebijakan itu bisa diterapkan tahun 2024 ini.
"Dapat kami sampaikan Menkes sangat mendukung untuk mengimplementasikan ini pada 2024," kata Askolani dalam konferensi pers APBNKITA edisi Februari 2024, Kamis (22/2/2024).
Baca Juga
Menurut Askolani, pihaknya dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sudah melakukan koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga untuk mempersiapkan regulasi cukai MBDK rampung pada 2024.
“Tentunya kami dengan BKF sudah melakukan koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga untuk mempersiapkan regulasi dan review kebijakan mengenai MBDK," ujarnya.
Setelah perumusan regulasi ini rampung, barulah Kemenkeu dapat mengumumkan kapan cukai MBDK dapat dilaksanakan. Menurut dia, regulasi itu tentunya juga akan dibahas bersama Komisi 11 DPR RI. Ide cukai MBDK sebenarnya sudah mencuat sejak tahun 2016.
Kebijakan ini sempat ditargetkan akan diterapkan pada 2023, namun akhirnya mundur. Cukai mengenai MBDK muncul lantaran efek minuman berpemanis ini terhadap kesehatan masyarakat.
Sebelumnya, target penerimaannya telah ditentukan untuk tahun 2022 yang diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021. Di dalamnya, tercantum target penerimaan cukai dari produk minuman berpemanis sebesar Rp1,5 triliun.
Pada Februari 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menyampaikan kepada Komisi XI DPR RI bahwa potensi penerimaan dari cukai MBDK bisa mencapai Rp6,25 triliun. Saat itu, Sri Mulyani mengusulkan tarif cukainya untuk teh kemasan sebesar Rp1.500 per liter. Menurut data Kemenkeu, produksi teh kemasan mencapai 2.191 juta liter per tahun sehingga potensi penerimaannya sebesar Rp2,7 triliun.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda