Garuda Indonesia Menang Banding di Paris, Greylag Didenda Rp1,3 M
Kamis, 29 Februari 2024 - 14:29 WIB
"Dengan ketetapan hukum ini, maka selanjutnya fokus kami adalah untuk memastikan, misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban perseroan sebagaimana yang telah disetujui oleh mayoritas kreditur berlangsung optimal," ujar Irfan.
Irfan menambahkan, sejalan dengan komitmen perseroan untuk memastikan proses pemulihan berlangsung on the track, komunikasi intensif juga terus dilakukan bersama para regulator untuk memastikan proses pemenuhan kewajiban usaha lainnya tetap terjaga secara comply dan prudent.
“Adanya berbagai ketetapan hukum tersebut tentunya menjadi fundamental penting langkah restrukturisasi yang dijalankan, dengan berlandaskan pada koridor hukum yang berlaku,” tutur Irfan.
Ia menekankan bahwa kesepakatan yang diraih dalam tahapan PKPU merupakan wujud komitmen, dukungan, dan konsensus seluruh pihak dalam memastikan pemenuhan kewajiban usaha Garuda Indonesia dapat berjalan secara optimal serta proporsional. Hal tersebut dilandasi dengan dasar keyakinan yang sama atas keberlanjutan outlook kinerja Garuda Indonesia di masa mendatang.
Melalui proses hukum yang telah diselesaikan dengan baik oleh perseroan, lanjut Irfan, kiranya dapat turut meningkatkan kepercayaan para stakeholder pasar modal terhadap outlook positif bisnis GIAA ke depannya.
"Dengan indikator kinerja keuangan yang semakin membaik, utamanya melalui pertumbuhan pendapatan, proses pemulihan kinerja kami harapkan secara bertahap dapat terus tumbuh positif secara konsisten," tutup Irfan.
Berdasarkan keterbukaan informasi, Greylag diharuskan membayar 80 ribu euro alias Rp1,35 miliar oleh Pengadilan Paris. Kewajiban ini dihitung dari putusan tingkat pertama hingga banding.
Irfan menambahkan, sejalan dengan komitmen perseroan untuk memastikan proses pemulihan berlangsung on the track, komunikasi intensif juga terus dilakukan bersama para regulator untuk memastikan proses pemenuhan kewajiban usaha lainnya tetap terjaga secara comply dan prudent.
“Adanya berbagai ketetapan hukum tersebut tentunya menjadi fundamental penting langkah restrukturisasi yang dijalankan, dengan berlandaskan pada koridor hukum yang berlaku,” tutur Irfan.
Ia menekankan bahwa kesepakatan yang diraih dalam tahapan PKPU merupakan wujud komitmen, dukungan, dan konsensus seluruh pihak dalam memastikan pemenuhan kewajiban usaha Garuda Indonesia dapat berjalan secara optimal serta proporsional. Hal tersebut dilandasi dengan dasar keyakinan yang sama atas keberlanjutan outlook kinerja Garuda Indonesia di masa mendatang.
Melalui proses hukum yang telah diselesaikan dengan baik oleh perseroan, lanjut Irfan, kiranya dapat turut meningkatkan kepercayaan para stakeholder pasar modal terhadap outlook positif bisnis GIAA ke depannya.
"Dengan indikator kinerja keuangan yang semakin membaik, utamanya melalui pertumbuhan pendapatan, proses pemulihan kinerja kami harapkan secara bertahap dapat terus tumbuh positif secara konsisten," tutup Irfan.
Berdasarkan keterbukaan informasi, Greylag diharuskan membayar 80 ribu euro alias Rp1,35 miliar oleh Pengadilan Paris. Kewajiban ini dihitung dari putusan tingkat pertama hingga banding.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda