Tok, OJK Bekukan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwa Kresna
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 09:59 WIB
JAKARTA - Gara-gara tak memenuhi rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagian aktivitas usaha PT Asuransi Jiwa Kresna terpaksa dibekukan. Pembekuan usaha itu mencakup larangan melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi OJK.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK pada Februari 2020, pihak otoritas menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Asuransi Kresna, khususnya pada produk K-LITA. OJK kemudian memerintahkan Asuransi Kresna untuk membayar klaim yang telah diajukan para pemegang polis. ( Baca juga: Gaswatt, Banyak Perusahaan Pembiayaan Terancam Bangkrut )
"OJK juga meminta Asuransi Kresna segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis, termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah. OJK juga meminta Asuransi Kresna untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis," kata Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, di Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Sanksi OJK itu ditetapkan melalui surat OJK nomor S - 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020. Hukuman terpaksa dijatuhkan untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar dan melindungi kepentingan pemegang polis.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK pada Februari 2020, pihak otoritas menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Asuransi Kresna, khususnya pada produk K-LITA. OJK kemudian memerintahkan Asuransi Kresna untuk membayar klaim yang telah diajukan para pemegang polis. ( Baca juga: Gaswatt, Banyak Perusahaan Pembiayaan Terancam Bangkrut )
"OJK juga meminta Asuransi Kresna segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis, termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah. OJK juga meminta Asuransi Kresna untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis," kata Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, di Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Sanksi OJK itu ditetapkan melalui surat OJK nomor S - 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020. Hukuman terpaksa dijatuhkan untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar dan melindungi kepentingan pemegang polis.
(uka)
tulis komentar anda