Siap-siap, Tarif PPN Naik 12% Mulai Tahun Depan
Jum'at, 08 Maret 2024 - 19:44 WIB
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. Namun, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12% dengan pertimbangan tertentu. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi sebesar 15%.
Baca Juga: Faisal Basri: Negara Lain Saat Harga Minyak Tinggi Bebas PPN, Indonesia Malah Naik
Pasal 7 ayat (3) UU tersebut, yang menyebut, berdasarkan pertimbangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Baca Juga: Faisal Basri: Negara Lain Saat Harga Minyak Tinggi Bebas PPN, Indonesia Malah Naik
Pasal 7 ayat (3) UU tersebut, yang menyebut, berdasarkan pertimbangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
(nng)
Lihat Juga :