Bea Cukai Soetta Terapkan Aturan Baru, Daftar Barang Impor Ini Jadi Sorotan
Senin, 11 Maret 2024 - 22:51 WIB
Keenam, Mainan, penumpang hanya diizinkan membawanya maksimal FOB USD1.500 per orang. Ketujuh, Tas dengan Maksimal 2 piece per orang. Kedelapan, Alas Kaki Maksimal 2 pasang per orang
Kesembilan, Elektronik Maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB USD1.500 per orang. Kesepuluh, Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga Maksimal 2 unit per orang.
Selanjutnya, Minuman Beralkohol dimana setiap penumpang hanya diizinkan membawa mksimal 1 liter per org. Kemudian, Plastik Hilir yang Bernilai maksimal FOB USD1.500 per orang.
Terakhir, Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya dimana penumpang hanya setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 pcs, dengan catatan, sebagai berikut:
1. Selimut dan Selimut Kecil untuk perjalanan
2. Linen untuk tempat tidur, meja, toilet, dan dapur; Tirai (termasuk gorden) dan Kerai dalam: Tirai atau Bed Valances
3. Barang Perabot lain, tidak termasuk yang dimaksud dalam pos 94.04
4. Kantong dan Karung Terpal, Awning dan Kerai Matahari Tenda
5. Layar untuk perahu, Papan Selancar
6. Barang keperluan berkemah
Kesembilan, Elektronik Maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB USD1.500 per orang. Kesepuluh, Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga Maksimal 2 unit per orang.
Selanjutnya, Minuman Beralkohol dimana setiap penumpang hanya diizinkan membawa mksimal 1 liter per org. Kemudian, Plastik Hilir yang Bernilai maksimal FOB USD1.500 per orang.
Terakhir, Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya dimana penumpang hanya setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 pcs, dengan catatan, sebagai berikut:
1. Selimut dan Selimut Kecil untuk perjalanan
2. Linen untuk tempat tidur, meja, toilet, dan dapur; Tirai (termasuk gorden) dan Kerai dalam: Tirai atau Bed Valances
3. Barang Perabot lain, tidak termasuk yang dimaksud dalam pos 94.04
4. Kantong dan Karung Terpal, Awning dan Kerai Matahari Tenda
5. Layar untuk perahu, Papan Selancar
6. Barang keperluan berkemah
tulis komentar anda