Pemerintah Juga Gelar Mudik Gratis, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Sabtu, 16 Maret 2024 - 18:00 WIB
2. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Pada tahun ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengadakan mudik gratis sepeda motor naik kapal laut dengan total kuota sebanyak 9.800 penumpang dan 4.800 sepeda motor. Keberangkatan arus mudik dijadwalkan pada tanggal 5 dan 7 April, sementara keberangkatan arus balik akan dilaksanakan pada tanggal 13 dan 15 April 2024.

Bagi masyarakat yang hendak mengikuti program ini, pendaftaran untuk program Mudik Gratis dibuka mulai tanggal 13 Maret 2024 hingga 7 April 2024 melalui website resmi https://mudikgratis.dephub.go.id/.



3. Direktorat Jenderal Perkeretaapian

Ditjen Perkeretaapian menyelenggarakan program "Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kereta Api". Tiket kereta api bisa didapatkan mulai 4 Maret-18 April 2024. Tersedia kuota untuk 28.196 penumpang dan 12.180 unit sepeda motor.

Keberangkatan arus mudik akan dilakukan pada 2-8 April 2024, sedangkan keberangkatan arus balik akan dilakukan pada 13-19 April 2024. Pada program Motis tahun ini Kemenhub memperpanjang rutenya hingga merambah ke Jawa Timur melalui 3 perlintasan sekaligus, melalui Jalur Selatan Jawa, Utara Jawa, dan Tengah Jawa.

Rute Lintas Utara (PP) melewati Cilegon–Jakarta Gudang–Cirebon Prujakan–Tegal–Pekalongan–Semarang Tawang. Lintas Tengah (PP) terdiri dari Jakarta Gudang–Cirebon Prujakan–Purwokerto–Kroya–Kutoarjo. Kemudian Lintas Selatan (PP) Jakarta Gudang–Kiaracondong–Kroya–Gombong–Kebumen–Lempuyangan–Purwosari–Madiun.

Adapun waktu pendaftaran untuk mengikuti program Motis ini mulai dibuka pada 4 Maret-18 April 2024. Sedangkan lokasi pendaftaran terdiri dari beberapa titik, seperti stasiun Cilegon, Jakarta Gudang, Tangerang, Depok Baru, Bekasi, Kiaracondong, Kutoarjo, Lempuyangan, Purwosari, Semarang Tawang, Madiun, Cirebon Prujakan, Tegal, Pekalongan, Purwokerto, Kroya, Gombong, Kebumen.
(fjo)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More