PPN Naik Jadi 12%, DJP Ikuti Fatsun Politik dan Ekonomi Pemerintahan Baru
Senin, 25 Maret 2024 - 15:54 WIB
Dirjen Pajak, Suryo Utomo mengatakan, seperti yang sudah dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, PPN 12% ini akan melihat adanya transisi pemerintah baru. Foto/Dok
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menegaskan, terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% akan mempertimbangkan fatsun politik dan kondisi ekonomi.Dirjen Pajak, Suryo Utomo mengatakan, seperti yang sudah dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, PPN 12% ini akan melihat adanya transisi pemerintah baru.
"Namun berkenaan dengan adanya transisi pemerintahan oleh karena itu perlu ada fatsun politik untuk mengkomunikasikan terkait dengan tarif PPN 12% ini," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KITA Edisi Maret 2024, Senin (25/3/2024).
Baca Juga: Sri Mulyani: PPN Naik Jadi 12% Tergantung Presiden Baru
Adapun kenaikan PPN telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bahwa kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12% diberlakukan sesuai jadwal pada 1 Januari 2025. Di sisi lain, pemerintah nantinya akan mengkaji kembali aturan PPN 12% ini sesuai kondisi ekonomi yang ada.
"Namun berkenaan dengan adanya transisi pemerintahan oleh karena itu perlu ada fatsun politik untuk mengkomunikasikan terkait dengan tarif PPN 12% ini," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KITA Edisi Maret 2024, Senin (25/3/2024).
Baca Juga: Sri Mulyani: PPN Naik Jadi 12% Tergantung Presiden Baru
Adapun kenaikan PPN telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bahwa kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12% diberlakukan sesuai jadwal pada 1 Januari 2025. Di sisi lain, pemerintah nantinya akan mengkaji kembali aturan PPN 12% ini sesuai kondisi ekonomi yang ada.
Lihat Juga :