PPN Naik Jadi 12%, DJP Ikuti Fatsun Politik dan Ekonomi Pemerintahan Baru

Senin, 25 Maret 2024 - 15:54 WIB
Dirjen Pajak, Suryo Utomo mengatakan, seperti yang sudah dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, PPN 12% ini akan melihat adanya transisi pemerintah baru. Foto/Dok
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menegaskan, terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% akan mempertimbangkan fatsun politik dan kondisi ekonomi.Dirjen Pajak, Suryo Utomo mengatakan, seperti yang sudah dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, PPN 12% ini akan melihat adanya transisi pemerintah baru.

"Namun berkenaan dengan adanya transisi pemerintahan oleh karena itu perlu ada fatsun politik untuk mengkomunikasikan terkait dengan tarif PPN 12% ini," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KITA Edisi Maret 2024, Senin (25/3/2024).





Adapun kenaikan PPN telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bahwa kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12% diberlakukan sesuai jadwal pada 1 Januari 2025. Di sisi lain, pemerintah nantinya akan mengkaji kembali aturan PPN 12% ini sesuai kondisi ekonomi yang ada.

"Jadi disisi yang lain kita terus mengkaji kondisi ekonomi yang ada sekeliling dari kegiatan-kegiatan ekonomi yang berpengaruh terhadap peningkatan PPN ini kedepan," ujar Suryo.



Dengan demikian, kebijakan PPN 12% masih jauh dari kata keputusan resmi sebelum pemerintahan baru mulai berkuasa. "Jadi betul-betul kami masih menunggu perkembangannya akan seperti apa diskusi berikutnya," pungkas Suryo.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More