Melihat Perempuan dalam Lensa Ekonomi, Satgas UU Cipta Kerja dan Iwapi Gelar Workshop

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:34 WIB
Kemudian Ketua Umum IWAPI, Nita Yudi menyampaikan, dalam sambutannya bahwa para pelaku usaha perempuan yang tergabung di IWAPI menghadapi banyak kendala terkait permasalahan hukum antara pekerja dan pelaku usaha.

“Saya harap dengan adanya UU Cipta Kerja ini, masalah antara pekerja dan pelaku usaha bisa selesai, tidak lagi saling memviralkan suatu permasalahan.” Ujar Nita.

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Agatha Widianawati, menyampaikan, bahwa perempuan di era industrialisasi sudah mampu menampakkan jati dirinya dan bisa beradaptasi dengan perubahan global.

“Saat ini kita sedang dihadapkan pada dunia yang sedang mengalami perubahan yang cepat, ketidakpastian dan kompleks,” ujar Agatha.

Agatha menambahkan, ada beberapa tantangan yang akan dihadapi perempuan yaitu tantangan pertumbuhan ekonomi global dan politik dunia, tantangan gig economy dan green economy, serta tantangan demografi dan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.

“Selain tantangan tadi, kita juga mengalami dinamika hubungan industrial. Di mana perusahaan melakukan transformasi bisnis yang akan berakibat pada pengurangan kesejahteraan pekerja,” beber Agatha dalam paparannya.

Tidak ketinggalan, Ia juga menghimbau kepada seluruh perempuan pengusaha Indonesia agar dalam mengambil keputusan yang tepat terkait dengan ketenagakerjaan dan secara serius mempertimbangkan dampaknya bagi pekerja di masa depan.

“Keterbukaan serta melibatkan pekerja dalam proses pengambilan kebijakan di perusahaan dan dialog bipartit dengan komunikasi yang baik, menjadi hal yang sangat penting harus dilakukan,” tegas Agatha.

Dari segi kontribusi pada pertumbuhan ekonomi, perempuan memilliki kontribusi yang cukup tinggi. Hal ini dijelaskan oleh Yulius, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM yang menjabarkan, bahwa secara data UMKM yang dimiliki Perempuan sebesar 64,5% sedangkan jumlah pekerja yang bekerja di sektor informal sebesar 42,35%.

“UMKM di sektor kuliner yang dimiliki oleh perempuan berada di kisaran 50%. Jika dilihat dari PDB, hampir 50% merupakan sektor konsumsi, penetrasi di sektor kuliner bagus untuk meningkatkan UMKM,” jelas Yulius.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More