Tarif Cukai Dua Digit Suburkan Rokok Ilegal, Rumusan CHT 2025 Perlu Dikaji Ulang
Selasa, 23 April 2024 - 07:50 WIB
“Kami menilai estimasi rokok ilegal yang disurvei oleh Bea Cukai masih tergolong rendah. Karena etika rokok ilegal terus meningkat tentu cerminan yang buruk terhadap Bea Cukai. Padahal kalau kita berbicara rokok ilegal tidak hanya tupoksi Bea Cukai tapi sudah masuk kejahatan internasional atau kejahatan cross border,” tegas dia.
Menurut Andry hal tersebut yang membuat kenapa survei rokok ilegal itu selalu rendah sehingga diperlukan data pembanding untuk melihat apakah betul survei yang dilakukan oleh Kemenkeu telah mencakup peradaran rokok ilegal secara menyeluruh.
“Baik dari segi asosiasi dan kami sendiri menilai peredaran rokok ilegal semakin besar seiring dengan meningkatnya tarif cukai yang cenderung esksesif,” pungkas dia.
Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, turut menyoroti kebijakan kenaikan CHT di tahun 2023-2024 juga dinilai tidak mampu membendung maraknya perpindahan konsumsi ke rokok murah dan rokok ilegal.
Dia mengimbau pemerintah harus lebih serius dalam menutup usaha rokok ilegal untuk meningkatkan penerimaan negara. Sebab, angka kerugian negara dari usaha ilegal, termasuk rokok ilegal, jumlahnya sudah sangat tinggi untuk dapat ditambal oleh negara.
“Permasalahannya kalau rokok ilegal dengan harga Rp15 ribu itu semuanya masuk ke perusahaan, sedangkan rokok legal yang masuk ke perusahaan hanya 25%, selebihnya masuk ke negara berupa cukai. Berarti apabila rokok legal dengan harga Rp35 ribu maka hanya sekitar Rp8-9 ribu yang masuk ke perusahaan untuk biaya produksi, karyawan, dan keuntungan. Ya, pasti kalah kalau (yang legal) mau melawan yang ilegal,"
Data tersebut terefleksi dari realisasi setoran cukai dalam penerimaan kepabenan dan cukai hingga 15 Maret 2024 pun ikut menyusut 5,9% akibat penurunan produksi barang kena cukai (BKC) utamanya hasil tembakau (HT). Fakta lainnya populasi sejumlah pabrik rokok semakin tergerus dimana dari 4.700 lebih pabrik di tahun 2019, menjadi hanya 1,000-an di tahun 2021. Dampak yang terasa pada pabrik golonganTier1 sebagai penyumbang 86% cukai yang saat ini hanya tersisa 4 dari sebelumnya 7 pabrik.
Menurut Andry hal tersebut yang membuat kenapa survei rokok ilegal itu selalu rendah sehingga diperlukan data pembanding untuk melihat apakah betul survei yang dilakukan oleh Kemenkeu telah mencakup peradaran rokok ilegal secara menyeluruh.
“Baik dari segi asosiasi dan kami sendiri menilai peredaran rokok ilegal semakin besar seiring dengan meningkatnya tarif cukai yang cenderung esksesif,” pungkas dia.
Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, turut menyoroti kebijakan kenaikan CHT di tahun 2023-2024 juga dinilai tidak mampu membendung maraknya perpindahan konsumsi ke rokok murah dan rokok ilegal.
Dia mengimbau pemerintah harus lebih serius dalam menutup usaha rokok ilegal untuk meningkatkan penerimaan negara. Sebab, angka kerugian negara dari usaha ilegal, termasuk rokok ilegal, jumlahnya sudah sangat tinggi untuk dapat ditambal oleh negara.
“Permasalahannya kalau rokok ilegal dengan harga Rp15 ribu itu semuanya masuk ke perusahaan, sedangkan rokok legal yang masuk ke perusahaan hanya 25%, selebihnya masuk ke negara berupa cukai. Berarti apabila rokok legal dengan harga Rp35 ribu maka hanya sekitar Rp8-9 ribu yang masuk ke perusahaan untuk biaya produksi, karyawan, dan keuntungan. Ya, pasti kalah kalau (yang legal) mau melawan yang ilegal,"
Data tersebut terefleksi dari realisasi setoran cukai dalam penerimaan kepabenan dan cukai hingga 15 Maret 2024 pun ikut menyusut 5,9% akibat penurunan produksi barang kena cukai (BKC) utamanya hasil tembakau (HT). Fakta lainnya populasi sejumlah pabrik rokok semakin tergerus dimana dari 4.700 lebih pabrik di tahun 2019, menjadi hanya 1,000-an di tahun 2021. Dampak yang terasa pada pabrik golonganTier1 sebagai penyumbang 86% cukai yang saat ini hanya tersisa 4 dari sebelumnya 7 pabrik.
(nng)
tulis komentar anda