Kemenkop UKM Pastikan Warung Madura Boleh Buka 24 Jam

Selasa, 30 April 2024 - 17:01 WIB
Ia pun mengungkapkan bahwa tidak seperti kabar yang beredar, dalam Perda tersebut justru mengatur jam operasional retail modern, dan Kemenkopukm akan memastikan semua Perda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota harus berpihak pada UMKM.

"Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021, Kemenkopukm juga terus berkomitmen melindungi warung milik masyarakat dari ekspansi retail modern. Kami terus mendorong agar retail modern juga memberikan ruang usaha bagi para pelaku UMKM lokal," ujarnya.

Baca Juga: Keluhan Pedagang Kecil, Pasal Tembakau RPP Kesehatan Ancam Omzet Mereka

Menteri Teten menambahkan bahwa telah mengevaluasi pernyataan pejabat Menkop UKM agar berhati-hati dalam berbicara. Dia tidak ingin kehebohan ini terulang kembali sehingga membuat gaduh masyarakat.

"Kami sudah mengevaluasi pernyataan pejabat Menkopukm yang dikutip media agar hari ini harus hati-hati tidak boleh terulang lagi karena Kemnkop UKM harus jelas berpihak pada UMKM," tandasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!