Keputusan Bisnis Dikriminalisasi, Direksi BUMN Tak Akan Berani Ambil Risiko
Kamis, 23 Mei 2024 - 16:08 WIB
Ekonom Senior Faisal Basri mengatakan, kriminalisasi keputusan bisnis di BUMN terjadi karena buruknya penegakan hukum di Indonesia. Faktanya, kata Faisal, saat ini negara-negara yang makin maju atau sudah maju memiliki track record institusi yang bagus. “Jadi hampir mustahil Indonesia ekonominya bagus kalau institusinya buruk,” kata Faisal.
Faisal menyinggung hal yang terjadi pada mantan Dirut PT Pertamina (persero), Karen Agustiawan dapat menimbulkan ketakutan bagi direksi untuk mengambil risiko bisnis. “Terlepas dari (kasus) Ibu Karen, pokoknya sekarang direksi Pertamina tidak mau ambil risiko, takut (mengalami) seperti yang dialami Ibu Karen, Ini fakta. Lihat saja sekarang lifting minyak tinggal 606.000 barrel per hari,” ujarnya.
Dirut Pertamina periode 1998-2000 Martiono Hadianto menuturkan, permasalahan dalam Business Judgement Rule terletak pada praktik pengambilan keputusan bisnis oleh direksi. Business Judgement Rule merupakan prinsip yang melindungi kewenangan direksi perusahaan dalam pengambilan keputusan.
Berdasarkan prinsip ini, direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena alasan salah dalam pengambilan keputusan atau alasan kerugian perseroan. Dengan catatan, pengambilan keputusan tersebut tidak mengandung konflik kepentingan, tidak diliputi oleh itikad buruk dan kerugian yang timbul bukan karena kelalaian.
Business Judgement Rule kembali populer seiring dengan penetapan Dirut Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai terdakwa dugaan korupsi. Karen Agustiawan didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG).
Karen dituding melakukan perjanjian kerja sama pengadaan gas secara sepihak dengan perusahaan asing yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.
Faisal menyinggung hal yang terjadi pada mantan Dirut PT Pertamina (persero), Karen Agustiawan dapat menimbulkan ketakutan bagi direksi untuk mengambil risiko bisnis. “Terlepas dari (kasus) Ibu Karen, pokoknya sekarang direksi Pertamina tidak mau ambil risiko, takut (mengalami) seperti yang dialami Ibu Karen, Ini fakta. Lihat saja sekarang lifting minyak tinggal 606.000 barrel per hari,” ujarnya.
Dirut Pertamina periode 1998-2000 Martiono Hadianto menuturkan, permasalahan dalam Business Judgement Rule terletak pada praktik pengambilan keputusan bisnis oleh direksi. Business Judgement Rule merupakan prinsip yang melindungi kewenangan direksi perusahaan dalam pengambilan keputusan.
Berdasarkan prinsip ini, direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena alasan salah dalam pengambilan keputusan atau alasan kerugian perseroan. Dengan catatan, pengambilan keputusan tersebut tidak mengandung konflik kepentingan, tidak diliputi oleh itikad buruk dan kerugian yang timbul bukan karena kelalaian.
Business Judgement Rule kembali populer seiring dengan penetapan Dirut Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai terdakwa dugaan korupsi. Karen Agustiawan didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG).
Karen dituding melakukan perjanjian kerja sama pengadaan gas secara sepihak dengan perusahaan asing yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.
(akr)
tulis komentar anda