Trust but Verify Jadi Prinsip UU Cipta Kerja Permudah Perizinan Berusaha
Kamis, 30 Mei 2024 - 10:32 WIB
Oleh sebab itu, Edy mengatakan, bahwa perlu adanya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan Satgas UU Cipta Kerja sebagai perantara terkait kebijakan dan kondisi pengawasan di daerah terkait. Hal ini bertujuan untuk memonitoring permasalah yang terjadi di lapagan seperti apa dan bagaimana solusinya.
“Setelah kita mengidentifikasi masalah, maka Satgas UU Cipta Kerja akan menindaklanjuti terkait keluhan-keluhan tersebut, apakah ada peraturan yang perlu direvisi atau bagaimana nanti akan kami diskusikan dengan kementerian terkait,” ungkap Edy.
Kemudian diskusi dilanjutkan bersama Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya BKPM, Sandria yang menjelaskan terkait tahapan pengawasan kepada pemerintah daerah. “Secara garis besar, tahapan pengawasan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, hasil, dan tindak lanjut. Pengawasan ini perlu dilakukan dengan baik dan rutin, sehingga prinsip trust but verify dapat terlaksana,” terang Sandria.
Lebih lanjut, Sandria pun menjelaskan kondisi koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan daerah cukup intensif, demi memberikan perubahan dalam pengawasan perizinan berusaha.
Adapun masukan dan saran dari Kepala DPMPSTP Jawa Barat yang diwakili oleh Penata Kelola Penanaman Modal, Arinal, yang mengatakan sudah ada 1582 proyek pengawasan melalui inspeksi lapangan.
“Semua pengawasan di Jawa Barat sudah mengikuti prosedur di BKPM dan semuanya ketentuan terkait kewenangan pengawasan pun sudah ada di sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approached),” jelas Arinal dalam sesi diskusi.
Walaupun demikian, menurut Arinal, masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki, seperti menyamakan persepsi terkait kebijakan pengawasan agar memudahkan pelaku usaha. “Karena beberapa kali selalu terjadi double pengawasan antara OPD Teknis dengan dinas koordinator yang biasanya membingungkan pelaku usaha,” ungkap Arinal.
Dalam sesi akhir diskusi, Edy pun menegaskan kembali bahwa setiap masukan dan saran akan ditindaklanjuti demi menghasilkan kebijakan yang bermanfaat dan memudahkan bagi semua pihak.
“Setelah kita mengidentifikasi masalah, maka Satgas UU Cipta Kerja akan menindaklanjuti terkait keluhan-keluhan tersebut, apakah ada peraturan yang perlu direvisi atau bagaimana nanti akan kami diskusikan dengan kementerian terkait,” ungkap Edy.
Kemudian diskusi dilanjutkan bersama Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya BKPM, Sandria yang menjelaskan terkait tahapan pengawasan kepada pemerintah daerah. “Secara garis besar, tahapan pengawasan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, hasil, dan tindak lanjut. Pengawasan ini perlu dilakukan dengan baik dan rutin, sehingga prinsip trust but verify dapat terlaksana,” terang Sandria.
Lebih lanjut, Sandria pun menjelaskan kondisi koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan daerah cukup intensif, demi memberikan perubahan dalam pengawasan perizinan berusaha.
Adapun masukan dan saran dari Kepala DPMPSTP Jawa Barat yang diwakili oleh Penata Kelola Penanaman Modal, Arinal, yang mengatakan sudah ada 1582 proyek pengawasan melalui inspeksi lapangan.
“Semua pengawasan di Jawa Barat sudah mengikuti prosedur di BKPM dan semuanya ketentuan terkait kewenangan pengawasan pun sudah ada di sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approached),” jelas Arinal dalam sesi diskusi.
Walaupun demikian, menurut Arinal, masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki, seperti menyamakan persepsi terkait kebijakan pengawasan agar memudahkan pelaku usaha. “Karena beberapa kali selalu terjadi double pengawasan antara OPD Teknis dengan dinas koordinator yang biasanya membingungkan pelaku usaha,” ungkap Arinal.
Dalam sesi akhir diskusi, Edy pun menegaskan kembali bahwa setiap masukan dan saran akan ditindaklanjuti demi menghasilkan kebijakan yang bermanfaat dan memudahkan bagi semua pihak.
(akr)
tulis komentar anda