Dana Tapera Rawan Penyelewengan, OJK Dapat Tugas Jadi Pengawas

Rabu, 05 Juni 2024 - 17:46 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan perannya dalam pelaksanaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan perannya dalam pelaksanaan program Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ). Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Andra Sabta menyampaikan, bahwa dalam hal pengawasan program, terdapat Komite Tapera yang bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan umum, juga strategis dalam pengelolaan Tapera .

“Termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BP Tapera dan menyampaikan laporan hasil evaluasi pengelolaan Tapera kepada Presiden,” kata Andra saat Media Briefing di Kantor BP Tapera Jakarta pada Rabu (5/6/2024).

Di samping itu, OJK melalui POJK Nomor 20 Tahun 2022 melakukan pengawasan yang mencakup aktivitas penyelenggaraan Tapera, yang meliputi penyerahan, pemupukan dan pemanfaatan dana Tapera.

“Juga ada pengelolaan aset dan investasi Tapera, serta penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko BP Tapera,” imbuh Andra.





Andra menegaskan, bahwa OJK mengawasipemilihan Manajer Investasi (MI) yang akan mengelola dana Tapera. Ia mengatakan, MI yang dipilih nantinya adalah MI yang tidak mempunyai catatan keuangan yang buruk.

“Kami lihat dari total dana kelolaannya juga dan akan kami pantau hasil strategi investasi yang dilakukan oleh MI,” tutur Andra.

Sebagai informasi, kebijakan pemotongan upah pegawai untuk Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. Aturan tersebut menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Pada Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.

Adapun pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN. Melainkan juga pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More