Bank Commonwealth PHK 1.146 Karyawan, OJK: Itu Biasa Saja

Senin, 29 Juli 2024 - 19:50 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, bahwa masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) Bank Commonwealth pasca akuisisi oleh PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) adalah hal yang biasa. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengungkapkan, bahwa masalah pemutusan hubungan kerja ( PHK ) Bank Commonwealth pasca akuisisi oleh PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) adalah hal yang biasa. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae melihat, hal ini karena ada masalah dalam perbedaan remunerasi.

“Saya kira itu hanya tinggal negosiasi, itu biasa saja. Tentu saja pengambil alihan bank satu oleh bank lain itu bukan sesuatu yang simple, karena itu kan masalahnya satu ada perbedaan remunerasi selama ini,” kata Dian saat ditemui di Raffles Hotel Jakarta, Senin (29/7/2024).





Kemudian, lanjut Dian, pihaknya juga melihat bahwa memang ada perbedaan corporate culture pada masing-masing bank, baik OCBC atau Bank Commonwealth. “Kalau saya sih melihatnya bukan sesuatu yang terlalu serius. Tentu saja nanti bila dirasa perlu, kita juga mungkin akan involve,” ungkap Dian.

Menurut Dian, sejauh ini dirinya melihat masalah yang terjadi masih business to business (B to B) saja, sehingga tak ada yang perlu melibatkan OJK.

Sebelumnya, Bank Commonwealth akan menggabungkan diri dengan OCBC Indonesia. Kemudian, OCBC Indonesia akan menjadi perusahaan penerima penggabungan. Proses penggabungan tengah berjalan dan ditargetkan rampung pada 1 September 2024.

Berdasarkan ketentuannya setelah penggabungan, aset, liabilitas, dan ekuitas dari perusahaan yang menggabungkan diri akan beralih kepada perusahaan penerima penggabungan. Selanjutnya status badan hukum Bank Commonwealth akan berakhir karena hukum tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu.

Selain itu semua aktivitas, kegiatan usaha, operasional usaha, tagihan-tagihan, hak dan kewajiban juga beralih karena hukum dari Bank Commonwealth kepada OCBC. Namun di tengah proses penggabungan itu, Bank Commonwealth menghadapi ragam kondisi yang masih membukukan rugi.

Setidaknya hingga kuartal I 2024, rugi bersih yang dibukukan Bank Commonwealth mencapai Rp130,03 miliar. Terkait PHK, Manajemen Bank Commonwealth memastikan bahwa hak-hak karyawan yang di PHK akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Manajemen memastikan karyawan yang di-PHK memperoleh hak mereka sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Corporate Communication Bank Commonwealth, Selasa (24/7) lalu.

Selain itu, Manajemen Bank Commonwealth menyebut bahwa OCBC Indonesia secara aktif memberikan kesempatan bagi karyawan Bank Commonwealth untuk dapat bergabung bersama OCBC Indonesia, sesuai dengan kompetensi dan kapabilitas setiap individu.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More