Tanpa Bayar Denda, 1.600 Kontainer Beras Impor Bisa Dianggap Ilegal

Minggu, 11 Agustus 2024 - 17:38 WIB
Demmurage beras impor yang tertahan di dua pelabuhan harus bisa dipertanggungjawabkan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar turut menyoroti terkait demmurage beras impor yang beropotensi merugikan negara. Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras impor dengan denda sebesar Rp294,5 miliar yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya akan menjadi masalah rasuah karena dianggap ilegal.

"Kalau berasnya diambil tanpa bayar denda, itu masalah," ujar dia, di Jakarta, Minggu (11/8/2024).



Baca Juga: Soal Demurrage Beras Rp294,5 M, Partai Perindo Sarankan Penguatan Penyimpanan dan Distribusi

Dia menandaskan, jika beras yang tertampung di 1.600 kontainer itu dibiarkan begitu saja maka pihak berwenang harus memanggil dan meminta keterangan kepada pengangkut.

"Jika sudah jelas siapa yang bertanggung jawab maka bisa diminta paksa membayar atau mengembalikan barang itu ke tempat awal pengiriman," jelasnya.

Lebih lanjut, pihak pelabuhan sendiri bisa meminta penetapan kepada pengadilan apabila beras yang berada dalam 1.600 kontainer tersebut tidak bertuan. Nantinya, pengadilan bisa memutuskan apakah beras tersebut bisa menjadi milik negara atau dimusnahkan sebagai barang ilegal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!