Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan 2025, Begini Dampaknya ke Emiten Konsumer

Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:09 WIB
Cukai secara terbatas pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) siap diterapkan, analis mengungkap dampaknya terhadap emiten konsumer. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah menargetkan penerimaan cukai naik 6% menjadi Rp244 triliun pada 2025 mendatang. Salah satu upaya yang ditempuh untuk mencapai target tersebut yakni melalui ekstensifikasi cukai secara terbatas pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

Baca Juga: Siap-siap, Pungutan Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Ini



Adapun, pungutan cukai MBDK ditargetkan mencapai Rp4,4 triliun pada APBN 2024. Namun, hingga kini pungutan cukai tersebut belum diimplementasikan karena pemerintah belum merilis aturan teknisnya.

“Secara kuantitatif, estimasi dampak negatif cukai MBDK bagi profitabilitas perusahaan konsumer baru dapat dihitung setelah pemerintah merilis detail teknis perhitungan cukai,” kata Lead Investment Analyst Stockbit, Edi Chandren dalam risetnya.

Edi menyebut, pemberlakuan aturan baru tersebut memang akan berdampak pada sejumlah emiten seperti PT Mayora Indah Tbk (MYOR) dan PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), di mana keduanya memiliki produk yang terekspos cukai minuman berpemanis masing-masing sebesar 25-30% dan 15-20% dari total pendapatan.

“Kami menilai bahwa MYOR berpotensi merasakan dampak terbesar dari penetapan cukai ini, diikuti oleh SIDO,” imbuh Edi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!