Dapat Pulsa Gratis Rp200 Ribu, Tak Ada Alasan PNS Bolos Rapat Online
Rabu, 26 Agustus 2020 - 16:43 WIB
JAKARTA - Pulsa gratis Rp200.000 untuk pegawai negeri sipil (PNS) diharapkan bisa meningkat kinerja para aparatur negara di tengah pandemi Covid-19. Direktorat Jendral Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, dengan adanya tambahan tunjangan pulsa itu seharusnya PNS bisa lebih rajin menghadiri rapat online. Sehingga tidak ada alasan untuk mangkir dari rapat.
“Jadi supaya kinerja dia tetap optimal. Enggak ada alasan enggak bisa rapat sama Kementerian atau Lembaga lain karena bisa rapat lewat internet,” ujar Askolani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
(Baca Juga: Pulsa Gratis PNS Rp200 Ribu untuk Seluruh K/L, Sri Mulyani Tidak Keberatan )
Sambung Askolani menegaskan tidak ada tambahan anggaran untuk tunjangan pulsa Rp 200.000 per bulan. Masing-masing Kementerian dan Lembaga (K/L) bisa memanfaatkan dana yang telah ada sebelumnya.
“Tergantung dari kementerian dan lembaganya. Kan sekarang belanja banyak dihemat. Bu Menkeu hanya tetapkan standar biayanya, silakan masing-masing kementerian lembaga,” tandasnya.
(Baca Juga: Resesi di Depan Mata, Sri Mulyani: Jangan Menyerah Dulu! )
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku, masih menyusun pelaksaan kebijakannya dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hal ini dilakukan agar pulsa ini bisa dinikmati oleh seluruh PNS di jajaran Kementerian dan Lembaga, tidak hanya Kemenkeu.
"Nanti lihat peraturannya digunakan melakukan pelaksanaan policy atau bentuk PMK yang dibutuhkan sesuai Kementerian dan Lembaga," jelas Menkeu.
“Jadi supaya kinerja dia tetap optimal. Enggak ada alasan enggak bisa rapat sama Kementerian atau Lembaga lain karena bisa rapat lewat internet,” ujar Askolani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
(Baca Juga: Pulsa Gratis PNS Rp200 Ribu untuk Seluruh K/L, Sri Mulyani Tidak Keberatan )
Sambung Askolani menegaskan tidak ada tambahan anggaran untuk tunjangan pulsa Rp 200.000 per bulan. Masing-masing Kementerian dan Lembaga (K/L) bisa memanfaatkan dana yang telah ada sebelumnya.
“Tergantung dari kementerian dan lembaganya. Kan sekarang belanja banyak dihemat. Bu Menkeu hanya tetapkan standar biayanya, silakan masing-masing kementerian lembaga,” tandasnya.
(Baca Juga: Resesi di Depan Mata, Sri Mulyani: Jangan Menyerah Dulu! )
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku, masih menyusun pelaksaan kebijakannya dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hal ini dilakukan agar pulsa ini bisa dinikmati oleh seluruh PNS di jajaran Kementerian dan Lembaga, tidak hanya Kemenkeu.
"Nanti lihat peraturannya digunakan melakukan pelaksanaan policy atau bentuk PMK yang dibutuhkan sesuai Kementerian dan Lembaga," jelas Menkeu.
(akr)
tulis komentar anda