Pengamat Soal Program Pensiun Tambahan: Jauh dari Keamanan Finansial, Justru Jadi Beban

Selasa, 03 September 2024 - 15:56 WIB
loading...
Pengamat Soal Program...
Rencana pemerintah meluncurkan program pensiun tambahan yang didanai dari potongan gaji pekerja, berisiko menjadi beban tambahan bagi karyawan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah meluncurkan program pensiun tambahan yang didanai dari potongan gaji pekerja, berisiko menjadi beban tambahan bagi karyawan. Meskipun dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di masa tua, namun mengandung sejumlah kontradiksi yang berpotensi berdampak serius bagi kesejahteraan ekonomi para pekerja saat ini.

“Penerapan pungutan tambahan ini sangat jauh dari aspek memberikan jaminan keamanan finansial di masa pensiun, justru kenyataannya, banyak pekerja yang akan merasakan beban finansial lebih berat terutama dalam jangka pendek,” ujar Analis ekonomi politik FINE Institute, Kusfiardi.

Baca Juga: Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi, Pemerintah Siapkan Program Pensiun Tambahan

Program pensiun wajib baru bagi pekerja selain BPJS Ketenagakerjaan, disebutkan amanah dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam Pasal 189 ayat (4) dijelaskan bahwa pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib yang diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu.

Hal itu dimaksudkan dalam rangka mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum. Itulah substansi yang disebut harmonisasi program pensiun.

Baca Juga: OJK Beberkan 4 Tantangan Struktural Pengelolaan Dana Pensiun di Indonesia

Namun Kusfiardi menjelaskan, bahwa tambahan pungutan yang harus ditanggung pekerja berpotensi mengurangi pendapatan yang dapat mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Ketika daya beli pekerja menurun akibat potongan gaji, konsumsi domestik yang menjadi tulang punggung perekonomian kita juga dapat terpengaruh. Ini adalah dampak domino yang harus diantisipasi oleh pemerintah,” tambah Kusfiardi.

Lebih lanjut, kebijakan ini dapat memperlebar kesenjangan antara pekerja dengan pendapatan tinggi dan rendah. “Pekerja dengan gaji tinggi mungkin tidak akan terlalu merasakan dampaknya, tetapi bagi mereka yang hidupnya bergantung pada setiap rupiah dari gajinya, potongan ini bisa sangat memberatkan. Ini adalah ketidakadilan yang perlu menjadi perhatian serius,” tegas Kusfiardi.

Sesuai mandat UU PPSK, kehadiran program pensiun wajib baru itu harus dilaksanakan atau dikelola secara kompetitif. Karena bersifat tambahan, maka program pensiun tambahan yang bersifat wajib ini bakal dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

Selain itu, analis ini juga mengingatkan bahwa adanya pungutan tambahan tanpa perbaikan yang signifikan dalam pengelolaan program pensiun bisa menurunkan tingkat kepercayaan dan kepuasan pekerja terhadap kebijakan pemerintah.

“Jika pekerja merasa bahwa mereka dipaksa untuk menabung dengan cara yang mengurangi kualitas hidup mereka saat ini, ini bisa menimbulkan resistensi dan bahkan menurunkan motivasi kerja,” ungkapnya.

Kusfiardi menilai rencana pemerintah untuk kebijakan ini tidak memiliki dasar pemikiran yang cermat akan dampak yang menjadi beban bagi para pekerja dan efek buruk yang terjadi pada perekonomian nasioal.

“Program pensiun tambahan adalah langkah yang kontraproduktif dan merugikan pekerja yang seharusnya dilindungi,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kondisi Angkatan Kerja...
Kondisi Angkatan Kerja RI: 7,2 Juta Pengangguran, 98,58 Juta Bekerja Penuh Waktu, Freelance 38,35 Juta
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Di Balik Progres Percepatan...
Di Balik Progres Percepatan Sekolah Rakyat, Ada Dedikasi dan Komitmen Para Pekerja
Jenis Pekerjaan Ini...
Jenis Pekerjaan Ini Tak Termasuk Kategori WFH Tiap Jumat
BEI Tepis Kekhawatiran...
BEI Tepis Kekhawatiran Masuknya Dana Pensiun dan Asuransi ke Pasar Saham
Berkarya Sambil Bekerja,...
Berkarya Sambil Bekerja, Satpam PKSS Raih Rekor MURI
Bisa Tetap Berkarya!...
Bisa Tetap Berkarya! Ini Tips Menjaga Kualitas Hidup Setelah Pensiun
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Rekomendasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
Berita Terkini
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa Selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
Infografis
Usia Pensiun Pekerja...
Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved