Operasi Gebuk Mafia Tanah, AHY Klaim Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp6 Triliun
Kamis, 19 September 2024 - 20:07 WIB
BANDUNG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Agus Harimurti Yudhoyono mengungkapkan potensi kerugian negara dan masyarakat Rp6 triliun berhasil diselamatkan.
AHY mengatakan potensi kerugian yang terjadi akibat ulah mafia tanah itu diukur dari adanya calon investor yang batal melakukan investasi, harga tanah masyarakat yang diukur, hingga penerimaan negara atas pajak dan bukan pajak diatas tanah tersebut.
"Operasi Gebuk Mafia Tanah hingga hari ini sudah sekitar Rp6 triliun potential loss kita selamatkan yang berasal dari kerugian negara, dan kerugian masyarakat," di saat menyampaikan Universitas Padjadjaran Bandung, Kamis (19/9/2024).
AHY menjelaskan dari total potensial kerugian negara dan masyarakat sebesar Rp6 triliun itu setengahnya atau mayoritas ditemukan kasus mafia tanah di Provinsi Jawa Tengah.
Pada tahun 2024 ini saja, setidaknya ada 2 kasus mafia tanah yang berhasil diungkap di Jawa Tengah dengan potensi kerugian negara dan masyarakat sebesar Rp3,41 triliun pada bulan Juli lalu.
AHY menjelaskan mafia tanah itu melakukan kejahatan dengan menggunakan Akta Otentik yang dipalsukan dan melakukan penipuan dan/atau penggelapan. Dari dua kasus tersebut, berhasil diselamatkan objek tanah seluas 826.612 meter persegi atau 82,66 hektar.
"Dia investasi sudah siap, tapi dokumen-dokumen dipalsukan sehingga tidak mengalir (investasi), padahal kalau mengalir bisa membuka lapangan kerja," tambahnya.
Padahal menurutnya, ada dampak langsung dari investasi yang dilakukan dengan penciptaan lapangan kerja baru. Sehingga diharapkan bisa menyerap tenaga kerja di lokasi yang menjadi tempat investasi.
"Karena dengan investasi kita harapkan membuka lapangan pekerjaan, ribuan masyarakat kita mendapatkan pekerjaan," kata AHY.
AHY mengatakan potensi kerugian yang terjadi akibat ulah mafia tanah itu diukur dari adanya calon investor yang batal melakukan investasi, harga tanah masyarakat yang diukur, hingga penerimaan negara atas pajak dan bukan pajak diatas tanah tersebut.
"Operasi Gebuk Mafia Tanah hingga hari ini sudah sekitar Rp6 triliun potential loss kita selamatkan yang berasal dari kerugian negara, dan kerugian masyarakat," di saat menyampaikan Universitas Padjadjaran Bandung, Kamis (19/9/2024).
AHY menjelaskan dari total potensial kerugian negara dan masyarakat sebesar Rp6 triliun itu setengahnya atau mayoritas ditemukan kasus mafia tanah di Provinsi Jawa Tengah.
Pada tahun 2024 ini saja, setidaknya ada 2 kasus mafia tanah yang berhasil diungkap di Jawa Tengah dengan potensi kerugian negara dan masyarakat sebesar Rp3,41 triliun pada bulan Juli lalu.
AHY menjelaskan mafia tanah itu melakukan kejahatan dengan menggunakan Akta Otentik yang dipalsukan dan melakukan penipuan dan/atau penggelapan. Dari dua kasus tersebut, berhasil diselamatkan objek tanah seluas 826.612 meter persegi atau 82,66 hektar.
"Dia investasi sudah siap, tapi dokumen-dokumen dipalsukan sehingga tidak mengalir (investasi), padahal kalau mengalir bisa membuka lapangan kerja," tambahnya.
Padahal menurutnya, ada dampak langsung dari investasi yang dilakukan dengan penciptaan lapangan kerja baru. Sehingga diharapkan bisa menyerap tenaga kerja di lokasi yang menjadi tempat investasi.
"Karena dengan investasi kita harapkan membuka lapangan pekerjaan, ribuan masyarakat kita mendapatkan pekerjaan," kata AHY.
(fch)
Lihat Juga :
tulis komentar anda