Dugaan Praktik Monopoli Avtur di Indonesia Dinilai Tak Berdasar

Kamis, 03 Oktober 2024 - 15:57 WIB
"Mungkin inilah sumber munculnya tuduhan dugaan monopoli terhadap Pertamina. Tak heran jika baru-baru ini atas nama persaingan sehat, KPPU mendesak agar BPH Migas merevisi peraturan No. 13/2008 tersebut guna membuka ruang multiprovider avtur," ujarnya.

Terkait tudingan harga avtur di Indonesia menjadiyang tertinggi di Asia Tenggara, Muhsin menilai hal itu jugatidak benar. Faktanya, kata dia, harga avtur Pertamina kompetitif dan sesuai dengan aturan yang pemerintah, yakni Kepmen ESDM No. 17 K/10/MEM/2019 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis avtur yang disalurkan melalui DPPU.



Persoalan tingginya harga avtur yang dijual Pertamina, lanjut Muhsin, juga telah dibantah oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Bila dibanding publish price avtur per liter di negara-negara yang memiliki lansekap geografis mirip Indonesia, kata dia, harga publikasi avtur Pertamina didapati setara dan bahkan lebih rendah. "Sebagai contoh harga avtur Pertamina Patra Niaga periode 1-30 September ini Rp13.211 per liter, sedangkan harga avtur di Singapura pada periode yang sama mencapai Rp23.212 per liter," paparnya.

Muhsin menjelaskan, harga avtur sejatinya dipengaruhi banyak faktor, termasuk harga minyak mentah dunia, biaya transportasi, kurs, dan pajak. Penetapan harga juga mempertimbangkan demand volume atas frekuensi pergerakan pesawat dari tiap-tiap bandara serta mempertimbangkan formula Mean of Plats Singapore (MoPS) yang menjadi patokan harga pasar terdekat. "Jadi membandingkan harga avtur antarnegara tanpa mempertimbangkan faktor-faktor tersebut tidak apple to apple, apalagi rantai pasok avtur di Indonesia lebih kompleks dibanding negara lain," tandasnya.

Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga juga telah menyampaikan klarifikasi terkait dugaan monopoli tersebut. Pertamina menegaskan tidak pernah menolak kerja sama dengan pelaku usaha yang ingin masuk ke pasar avtur maupun dengan penjualan terbatas pada afiliasi. "Pertamina Patra Niaga tidak pernah menolak kerja sama, karena sampai saat ini belum ada permintaan dari Izin Niaga Umum lain,"tegas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, belum lama ini.

Heppy menambahkan, Pertamina Patra Niaga akan selalu menaati Peraturan BPH MIGAS No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 yang menjadi acuan badan usaha dalam menyediakan avtur di Indonesia. Pertamina Patra Niaga, sambung dia, juga akan selalu mendukung kebijakan pemerintah dan tetap bertanggung jawab menyediakan avtur di 72 DPPU yang tersebar di seluruh nusantara.
(fjo)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More