Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dari APBN, Ini Pasal-pasal yang Manjakan Eks Pembantu Jokowi

Jum'at, 18 Oktober 2024 - 17:19 WIB
Kemudian, perihal pelayanan kesehatan yang dimaksud berdasarkan usia atau masa jabatan diatur lebih lanjut pada Pasal 3 ayat (3). Berikut bunyi Pasal 3 ayat (3), "Manfaat pelayanan kesehatan berdasarkan usia dan/ atau masa bulan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan ketentuan:

a. untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun, kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama 2 (dua) kali masa jabatan; atau

b. untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup”.

Pada pasal 3 ayat 4 dalam Perpres juga mengatur, bahwa pemberian manfaat kesehatan dilakukan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah atau milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di dalam negeri.

Selain itu pada pasal 8 disebutkan juga dalam hal menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet meninggal dunia, bagi janda/dudanya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Untuk kepesertaannya di atur dalam pasal 9, dimana ayat 1 menyebutkan peserta jaminan pemeliharaan kesehatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(2) Peserta jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh masing-masingkementerian dan/atau Sekretariat Kabinet kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sekretariat negara.



Sementara itu pasal 11 menerangkan (1) ketentuan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet yang diangkat/ ditugaskan pada periode pemerintahan tahun 2O19 - 2024.

Seperti diketahui pemerintahan era Presiden Jokowi bakal berakhir pada 20 Oktober 2024 atau bersamaan dengan dilantiknya atau pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More