Prabowo Berencana Hapus Utang Jutaan UMKM, Erick Thohir Blak-blakan Berapa Nilainya
Senin, 04 November 2024 - 14:11 WIB
Dalam kajian itu, dia mengaku ada perbedaan usulan terkait jangka waktu kredit macet untuk segmen UMKM yang harus diputihkan.
“Nah memang ini masih ada usulan apakah dua tahun atau lima tahun atau sepuluh tahun. Nah kami mengusulkan kurang lebih kalau bisa dengan track record lima tahun, tidak dua tahun karena kalau dua tahun terlalu cepat,” beber dia.
Senada, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menilai kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM sebagai langkah moratorium.
Artinya, kebijakan pemutihan utang di lembaga perbankan, termasuk Himbara, semacam moratorium bagi mereka yang pernah bermasalah. Seperti, UMKM, petani, dan nelayan yang pernah menjadi debitur perbankan.
“Nah oleh karena itu ini semacam dalam tanda petik moratorium kepada mereka (UMKM) yang pernah bermasalah,” ujar Airlangga saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan.
Dia mencatat, sebelum adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan aturan turunannya, hapus buku telah dilakukan bank BUMN, namun tanpa hapus tagih.
“Nah memang ini masih ada usulan apakah dua tahun atau lima tahun atau sepuluh tahun. Nah kami mengusulkan kurang lebih kalau bisa dengan track record lima tahun, tidak dua tahun karena kalau dua tahun terlalu cepat,” beber dia.
Senada, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menilai kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM sebagai langkah moratorium.
Artinya, kebijakan pemutihan utang di lembaga perbankan, termasuk Himbara, semacam moratorium bagi mereka yang pernah bermasalah. Seperti, UMKM, petani, dan nelayan yang pernah menjadi debitur perbankan.
“Nah oleh karena itu ini semacam dalam tanda petik moratorium kepada mereka (UMKM) yang pernah bermasalah,” ujar Airlangga saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan.
Dia mencatat, sebelum adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan aturan turunannya, hapus buku telah dilakukan bank BUMN, namun tanpa hapus tagih.
Lihat Juga :