Ombudsman RI : Tumpang Tindih Lahan dan Aturan Ganggu Kelangsungan Industri Sawit

Selasa, 19 November 2024 - 06:00 WIB
Kebun Sawit Tumpang Tindih dengan Kawasan Hutan
JAKARTA -

Status lahan perkebunan sawit yang tidak jelas akibat tumpang tindih dengan kawasan hutan telah mengganggu keberlangsungan usaha perkebunan kelapa sawit. Pemerintah perlu melakukan afirmasi status kepemilikan lahan untuk mendukung kebijakan perkebunan sawit berkelanjutan.



Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan hal tersebut dalam penyampaian hasil kajian sistemik di Gedung Ombudsman RI pada Senin (18/11/2024). ‘’Pada aspek perizinan, Ombudsman RI menemukan adanya ketidakpastian layanan dalam tumpang tindih Hak Atas Tanah (HAT) lahan perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan dan tidak adanya kepastian penyelesaian inventarisasi SK Datin terhadap lahan perkebunan sawit,’’ kata Yeka Hendra. SK Datin merupakan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memuat data dan informasi kegiatan usaha di kawasan hutan tanpa perizinan bidang perkebunan.

Ombudsman RI menemukan luasan Irisan overlay tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan adalah seluas 3.222.350 hektare, dengan subjek hukum sejumlah 3.235. Subjek hukum terdiri dari 2.172 perusahaan kelapa sawit dan 1.063 koperasi/poktan (sawit rakyat). Konflik status kepemilikan lahan antara perkebunan kelapa sawit dan kawasan hutan mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi petani dan perusahaan.

Baca Juga : GAPKI Minta Dibentuk Badan Khusus untuk Perbaiki Tata Kelola Industri Sawit
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!