Langkah Pemerintah Jaga Pangan Didukung oleh Ketersediaan Pupuk
Senin, 31 Agustus 2020 - 16:11 WIB
JAKARTA - Langkah pemerintah untuk menjaga ketersediaan stok pangan selama pandemi, bahkan meski pandemi berlangsung dua tahun, bakal berlangsung lancar. Pasalnya, sektor-sektor pendukung untuk menjaga ketersediaan pangan itu juga sudah dipersiapkan dengan baik.
Di sektor penyediaan pupuk, misalnya, tak perlu dikhawatirkan lagi. Bahkan, penyediaan pupuk oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) bisa membuat lega, sebab BUMN itu selalu menyiapkan stok pupuk bersubsidi di atas ketentuan stok minimum.
Saat ini stok pupuk yang disediakan oleh Pupuk Indonesia mencapai 1.045.261 ton. Angka itu jauh di atas ketentuan stok minimum yang sebesar 125.539 ton. ( Baca juga:Melemah 2,02 Persen, IHSG Hari Ini Ditutup Masuk Zona Merah )
Stok itu terdiri dari 845.441 ton urea, 87.297 ton NPK, 51.060 ton SP-36, 21.086 ton ZA, dan 40.378 organik. Semua stok jenis pupuk itu tersedia mulai dari lini I hingga lini IV.
"Bahkan sebagian besar volume stok telah tersedia di lini III dengan jumlah sebesar 567.029 ton dan siap didistribusikan ke lini IV serta disalurkan kepada petani secara merata ke seluruh Indonesia jika sudah mendapat instruksi," kata Wijaya Laksana, Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero), dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (31/8/2020).
Jumlah stok pupuk tersebut dipenuhi oleh lima anak perusahaan Pupuk Indonesia, yaitu PT Pupuk Kaltim, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda, dan PT Pupuk Sriwidjaja.
Nah, guna mengantisipasi kebutuhan petani apabila terjadi kekurangan atau kehabisan alokasi, Pupuk Indonesia pun menyiapkan stok pupuk non-subsidi di kios-kios resmi. Perseroan mencatat, stok pupuk non-subsidi saat ini tersedia sekitar 750 ribu ton.
"Stok tersebut tersedia mulai dari lini I hingga lini III dan kios-kios pupuk resmi. Tujuannya, mengantisipasi kebutuhan petani yang alokasi pupuk bersubsidinya belum tercukupi, dan bagi petani yang tidak terdaftar dalam e-RDKK. Jadi, kami bisa tetap memenuhi kebutuhan pupuk bagi petani dan produktivitas sektor pertanian pun dapat terjaga,” tutur Wijaya.
Sampai dengan 26 Agustus kemarin, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi telah mencapai 6.001.932 ton, atau setara 76% dari alokasi pupuk bersubsidi tahun 2020. Agar penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran, perseroan memastikan penyalurannya dilakukan sesuai aturan alokasi dan hanya kepada para petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian.
"Komitmen Pupuk Indonesia, sebagai BUMN, terhadap penugasannya, Kami terus mengoptimalkan proses distribusi pupuk bersubsidi kepada petani agar tetap berjalan lancar dan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian,” kata Wijaya. ( Baca juga:'Menghilang' Sejak 27 Juli, Pakar Khawatir Adik Kim Jong-un dalam Bahaya )
Wijaya menambahkan, para produsen pupuk pun akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku. Seperti, Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV. Serta Peraturan Menteri Pertanian No. 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, juncto Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2020.
"Kami pun mengimbau para petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK agar hanya menebus pupuk bersubsidi di kios-kios resmi Pupuk sehingga dapat memperoleh pupuk bersubsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi yang telah diatur pemerintah," tandas Wijaya.
Di sektor penyediaan pupuk, misalnya, tak perlu dikhawatirkan lagi. Bahkan, penyediaan pupuk oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) bisa membuat lega, sebab BUMN itu selalu menyiapkan stok pupuk bersubsidi di atas ketentuan stok minimum.
Saat ini stok pupuk yang disediakan oleh Pupuk Indonesia mencapai 1.045.261 ton. Angka itu jauh di atas ketentuan stok minimum yang sebesar 125.539 ton. ( Baca juga:Melemah 2,02 Persen, IHSG Hari Ini Ditutup Masuk Zona Merah )
Stok itu terdiri dari 845.441 ton urea, 87.297 ton NPK, 51.060 ton SP-36, 21.086 ton ZA, dan 40.378 organik. Semua stok jenis pupuk itu tersedia mulai dari lini I hingga lini IV.
"Bahkan sebagian besar volume stok telah tersedia di lini III dengan jumlah sebesar 567.029 ton dan siap didistribusikan ke lini IV serta disalurkan kepada petani secara merata ke seluruh Indonesia jika sudah mendapat instruksi," kata Wijaya Laksana, Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero), dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (31/8/2020).
Jumlah stok pupuk tersebut dipenuhi oleh lima anak perusahaan Pupuk Indonesia, yaitu PT Pupuk Kaltim, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda, dan PT Pupuk Sriwidjaja.
Nah, guna mengantisipasi kebutuhan petani apabila terjadi kekurangan atau kehabisan alokasi, Pupuk Indonesia pun menyiapkan stok pupuk non-subsidi di kios-kios resmi. Perseroan mencatat, stok pupuk non-subsidi saat ini tersedia sekitar 750 ribu ton.
"Stok tersebut tersedia mulai dari lini I hingga lini III dan kios-kios pupuk resmi. Tujuannya, mengantisipasi kebutuhan petani yang alokasi pupuk bersubsidinya belum tercukupi, dan bagi petani yang tidak terdaftar dalam e-RDKK. Jadi, kami bisa tetap memenuhi kebutuhan pupuk bagi petani dan produktivitas sektor pertanian pun dapat terjaga,” tutur Wijaya.
Sampai dengan 26 Agustus kemarin, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi telah mencapai 6.001.932 ton, atau setara 76% dari alokasi pupuk bersubsidi tahun 2020. Agar penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran, perseroan memastikan penyalurannya dilakukan sesuai aturan alokasi dan hanya kepada para petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian.
"Komitmen Pupuk Indonesia, sebagai BUMN, terhadap penugasannya, Kami terus mengoptimalkan proses distribusi pupuk bersubsidi kepada petani agar tetap berjalan lancar dan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian,” kata Wijaya. ( Baca juga:'Menghilang' Sejak 27 Juli, Pakar Khawatir Adik Kim Jong-un dalam Bahaya )
Wijaya menambahkan, para produsen pupuk pun akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku. Seperti, Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV. Serta Peraturan Menteri Pertanian No. 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, juncto Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2020.
"Kami pun mengimbau para petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK agar hanya menebus pupuk bersubsidi di kios-kios resmi Pupuk sehingga dapat memperoleh pupuk bersubsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi yang telah diatur pemerintah," tandas Wijaya.
(uka)
tulis komentar anda