Daftar UMR Jabodetabek Terbaru di 2025, Kota Bekasi Catat Kenaikan Tertinggi
Minggu, 29 Desember 2024 - 15:32 WIB
5. UMK Kota Tangerang: Rp 5.069.708, naik dari Rp 4.760.289.
6. UMK Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392, meningkat dari Rp 4.670.791.
7. UMK Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117, naik dari Rp 4.601.988.
8. UMK Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211.
Selain itu, di Provinsi Banten, yang juga merupakan bagian dari kawasan Jabodetabek, UMK telah ditetapkan sebagai berikut, sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024:
1. UMK Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117, meningkat dari Rp 4.601.988.
2. UMK Kota Tangerang: Rp 5.069.708, naik dari Rp 4.760.289.
3. UMK Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392, meningkat dari Rp 4.670.791.
6. UMK Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392, meningkat dari Rp 4.670.791.
7. UMK Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117, naik dari Rp 4.601.988.
8. UMK Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211.
Selain itu, di Provinsi Banten, yang juga merupakan bagian dari kawasan Jabodetabek, UMK telah ditetapkan sebagai berikut, sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024:
1. UMK Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117, meningkat dari Rp 4.601.988.
2. UMK Kota Tangerang: Rp 5.069.708, naik dari Rp 4.760.289.
3. UMK Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392, meningkat dari Rp 4.670.791.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda