Cara Menghitung Opsen PKB, Benarkah Bikin Pajak Kendaraan Naik?

Senin, 06 Januari 2025 - 14:58 WIB
Tarif PKB kendaraan kepemilikan pertama di Peraturan Daerah (Perda) PDRB provinsi adalah 1,1% (tarif maksimal sesuai UU HKPD adalah 1,2%).

Hitungan PKB terutang adalah 1,1% dikalikan dengan Rp200 juta, sehingga PKB terutang sebesar Rp2,2 juta. Lalu pemilik mobil juga harus membayar opsen PKB sebesar 66% dari PKB terutang.

Selanjutnya 66% dikalikan dengan Rp2,2 juta, sehingga pajak opsen PKB adalah Rp1,45 juta. Jadi pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik mobil totalnya adalah Rp3,65 juta, terdiri dari PKB terutang Rp2,2 juta ditambah dengan opsen PKB sebesar Rp1,45 juta.

Berikut perhitungannya:

-Total PKB terutang: Rp200 juta x 1,1 persen = Rp 2.200.000

-Opsen PKB: Rp2,2 juta x 66 persen = Rp1.452.000

-Total bayar: Rp2.200.000 + Rp1.452.000 = Rp3.652.000

Jadi, nilai pajak yang harus Anda bayarkan untuk kendaraan di atas sebesar Rp3.652.000. Apabila membandingkan dengan skema lama UU Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan tarif pajak PKB sebesar 1,8 persen, nilainya tidak jauh berbeda.

Ambil contoh yang sama berupa mobil dengan NJKB Rp200 juta. Berikut penghitungannya:

-Tarif pajak (1,8%) x NJKB (Rp 200.000.000)= Rp3.600.000
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More