Cara Menghitung Opsen PKB, Benarkah Bikin Pajak Kendaraan Naik?
Senin, 06 Januari 2025 - 14:58 WIB
Penghitungan pajak di atas akan menemui hasil Rp 3,6 juta. Selisihnya sekitar Rp52.000 lebih mahal dalam skema baru.
Pada perhitungan skema pajak baru, lebih mahal Rp50.000 dibandingkan skema perhitungan pajak PKB lama sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 (dengan asumsi tarif PKB lama 1,8% dan PKB baru 1,1%).
Alasannya karena tarif PKB dalam skema pajak baru akan berkurang. Lebih jauh, penerapan ini dilakukan untuk memudahkan bagi hasil pajak pada penerima pemerintah daerah.
Terlepas dari itu, beberapa pihak menyebut akan muncul dampak lain setelah penerapan opsen pajak. Di antaranya seperti harga kendaraan yang mengalami kenaikan secara signifikan dalam beberapa pekan ke depan.
Ditegaskan Kemenkeu Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Opsen PKB Diklaim Tidak Menambah Beban Administrasi
Mengutip laman Kementerian Keuangan, secara umum opsen pajak disebut tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. Jadi, meski objek pajak bertambah, tapi jumlah pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tidak jauh berbeda.Pada perhitungan skema pajak baru, lebih mahal Rp50.000 dibandingkan skema perhitungan pajak PKB lama sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 (dengan asumsi tarif PKB lama 1,8% dan PKB baru 1,1%).
Alasannya karena tarif PKB dalam skema pajak baru akan berkurang. Lebih jauh, penerapan ini dilakukan untuk memudahkan bagi hasil pajak pada penerima pemerintah daerah.
Terlepas dari itu, beberapa pihak menyebut akan muncul dampak lain setelah penerapan opsen pajak. Di antaranya seperti harga kendaraan yang mengalami kenaikan secara signifikan dalam beberapa pekan ke depan.
Ditegaskan Kemenkeu Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda