Cara Menghitung Opsen PKB, Benarkah Bikin Pajak Kendaraan Naik?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah resmi berlaku mulai 5 Januari 2025. Pertanyaannya, apakah opsen pajak kendaraan bermotor akan meningkatkan tagihan pajak mobil ataupun sepeda motor? Berikut perhitungan tagihan pajak kendaraan setelah opsen pajak berlaku.
Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Melansir Direktorat Jenderal Pajak atau DJKN Kementerian Keuangan (Kemenkeu), opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Sementara itu, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sini diartikan sebagai opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan ini membawa perubahan signifikan pada struktur komponen pajak kendaraan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Di antaranya adalah penambahan kolom baru untuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Nah, untuk opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov.
Contohnya untuk perhitungan pajak PKB terutang, menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 terbaru tarifnya adalah sebesar 1,1%.
Sebagai simulasi, bila sebuah mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp200 juta dan merupakan kendaraan kepemilikan pertama wajib pajak, maka tarif PKB adalah 1,1 persen.
Tarif PKB kendaraan kepemilikan pertama di Peraturan Daerah (Perda) PDRB provinsi adalah 1,1% (tarif maksimal sesuai UU HKPD adalah 1,2%).
Hitungan PKB terutang adalah 1,1% dikalikan dengan Rp200 juta, sehingga PKB terutang sebesar Rp2,2 juta. Lalu pemilik mobil juga harus membayar opsen PKB sebesar 66% dari PKB terutang.
Selanjutnya 66% dikalikan dengan Rp2,2 juta, sehingga pajak opsen PKB adalah Rp1,45 juta. Jadi pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik mobil totalnya adalah Rp3,65 juta, terdiri dari PKB terutang Rp2,2 juta ditambah dengan opsen PKB sebesar Rp1,45 juta.
Berikut perhitungannya:
-Total PKB terutang: Rp200 juta x 1,1 persen = Rp 2.200.000
-Opsen PKB: Rp2,2 juta x 66 persen = Rp1.452.000
-Total bayar: Rp2.200.000 + Rp1.452.000 = Rp3.652.000
Jadi, nilai pajak yang harus Anda bayarkan untuk kendaraan di atas sebesar Rp3.652.000. Apabila membandingkan dengan skema lama UU Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan tarif pajak PKB sebesar 1,8 persen, nilainya tidak jauh berbeda.
Ambil contoh yang sama berupa mobil dengan NJKB Rp200 juta. Berikut penghitungannya:
-Tarif pajak (1,8%) x NJKB (Rp 200.000.000)= Rp3.600.000
Penghitungan pajak di atas akan menemui hasil Rp 3,6 juta. Selisihnya sekitar Rp52.000 lebih mahal dalam skema baru.
Pada perhitungan skema pajak baru, lebih mahal Rp50.000 dibandingkan skema perhitungan pajak PKB lama sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 (dengan asumsi tarif PKB lama 1,8% dan PKB baru 1,1%).
Alasannya karena tarif PKB dalam skema pajak baru akan berkurang. Lebih jauh, penerapan ini dilakukan untuk memudahkan bagi hasil pajak pada penerima pemerintah daerah.
Terlepas dari itu, beberapa pihak menyebut akan muncul dampak lain setelah penerapan opsen pajak. Di antaranya seperti harga kendaraan yang mengalami kenaikan secara signifikan dalam beberapa pekan ke depan.
Ditegaskan Kemenkeu Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Melansir Direktorat Jenderal Pajak atau DJKN Kementerian Keuangan (Kemenkeu), opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Sementara itu, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sini diartikan sebagai opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan ini membawa perubahan signifikan pada struktur komponen pajak kendaraan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Di antaranya adalah penambahan kolom baru untuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Cara Menghitung Opsen PKB
Dari beleid diterangkan, nantinya Pemerintah Provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB). Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).Nah, untuk opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov.
Contohnya untuk perhitungan pajak PKB terutang, menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 terbaru tarifnya adalah sebesar 1,1%.
Sebagai simulasi, bila sebuah mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp200 juta dan merupakan kendaraan kepemilikan pertama wajib pajak, maka tarif PKB adalah 1,1 persen.
Tarif PKB kendaraan kepemilikan pertama di Peraturan Daerah (Perda) PDRB provinsi adalah 1,1% (tarif maksimal sesuai UU HKPD adalah 1,2%).
Hitungan PKB terutang adalah 1,1% dikalikan dengan Rp200 juta, sehingga PKB terutang sebesar Rp2,2 juta. Lalu pemilik mobil juga harus membayar opsen PKB sebesar 66% dari PKB terutang.
Selanjutnya 66% dikalikan dengan Rp2,2 juta, sehingga pajak opsen PKB adalah Rp1,45 juta. Jadi pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik mobil totalnya adalah Rp3,65 juta, terdiri dari PKB terutang Rp2,2 juta ditambah dengan opsen PKB sebesar Rp1,45 juta.
Berikut perhitungannya:
-Total PKB terutang: Rp200 juta x 1,1 persen = Rp 2.200.000
-Opsen PKB: Rp2,2 juta x 66 persen = Rp1.452.000
-Total bayar: Rp2.200.000 + Rp1.452.000 = Rp3.652.000
Jadi, nilai pajak yang harus Anda bayarkan untuk kendaraan di atas sebesar Rp3.652.000. Apabila membandingkan dengan skema lama UU Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan tarif pajak PKB sebesar 1,8 persen, nilainya tidak jauh berbeda.
Ambil contoh yang sama berupa mobil dengan NJKB Rp200 juta. Berikut penghitungannya:
-Tarif pajak (1,8%) x NJKB (Rp 200.000.000)= Rp3.600.000
Penghitungan pajak di atas akan menemui hasil Rp 3,6 juta. Selisihnya sekitar Rp52.000 lebih mahal dalam skema baru.
Opsen PKB Diklaim Tidak Menambah Beban Administrasi
Mengutip laman Kementerian Keuangan, secara umum opsen pajak disebut tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. Jadi, meski objek pajak bertambah, tapi jumlah pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tidak jauh berbeda.Pada perhitungan skema pajak baru, lebih mahal Rp50.000 dibandingkan skema perhitungan pajak PKB lama sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 (dengan asumsi tarif PKB lama 1,8% dan PKB baru 1,1%).
Alasannya karena tarif PKB dalam skema pajak baru akan berkurang. Lebih jauh, penerapan ini dilakukan untuk memudahkan bagi hasil pajak pada penerima pemerintah daerah.
Terlepas dari itu, beberapa pihak menyebut akan muncul dampak lain setelah penerapan opsen pajak. Di antaranya seperti harga kendaraan yang mengalami kenaikan secara signifikan dalam beberapa pekan ke depan.
Ditegaskan Kemenkeu Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(akr)