Cara Menghitung Opsen PKB, Benarkah Bikin Pajak Kendaraan Naik?

Senin, 06 Januari 2025 - 14:58 WIB
loading...
Cara Menghitung Opsen...
Opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah resmi berlaku mulai 5 Januari 2025. Apakah opsen pajak kendaraan bermotor akan meningkatkan tagihan pajak mobil ataupun sepeda motor? Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah resmi berlaku mulai 5 Januari 2025. Pertanyaannya, apakah opsen pajak kendaraan bermotor akan meningkatkan tagihan pajak mobil ataupun sepeda motor? Berikut perhitungan tagihan pajak kendaraan setelah opsen pajak berlaku.

Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca Juga: Opsen Pajak Kandas di Jakarta, Ganti Pajak Progresif Naik!

Melansir Direktorat Jenderal Pajak atau DJKN Kementerian Keuangan (Kemenkeu), opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Sementara itu, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sini diartikan sebagai opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini membawa perubahan signifikan pada struktur komponen pajak kendaraan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Di antaranya adalah penambahan kolom baru untuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Cara Menghitung Opsen PKB

Dari beleid diterangkan, nantinya Pemerintah Provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB). Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Nah, untuk opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov.

Contohnya untuk perhitungan pajak PKB terutang, menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 terbaru tarifnya adalah sebesar 1,1%.

Sebagai simulasi, bila sebuah mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp200 juta dan merupakan kendaraan kepemilikan pertama wajib pajak, maka tarif PKB adalah 1,1 persen.

Tarif PKB kendaraan kepemilikan pertama di Peraturan Daerah (Perda) PDRB provinsi adalah 1,1% (tarif maksimal sesuai UU HKPD adalah 1,2%).

Hitungan PKB terutang adalah 1,1% dikalikan dengan Rp200 juta, sehingga PKB terutang sebesar Rp2,2 juta. Lalu pemilik mobil juga harus membayar opsen PKB sebesar 66% dari PKB terutang.

Selanjutnya 66% dikalikan dengan Rp2,2 juta, sehingga pajak opsen PKB adalah Rp1,45 juta. Jadi pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik mobil totalnya adalah Rp3,65 juta, terdiri dari PKB terutang Rp2,2 juta ditambah dengan opsen PKB sebesar Rp1,45 juta.

Berikut perhitungannya:

-Total PKB terutang: Rp200 juta x 1,1 persen = Rp 2.200.000

-Opsen PKB: Rp2,2 juta x 66 persen = Rp1.452.000

-Total bayar: Rp2.200.000 + Rp1.452.000 = Rp3.652.000

Jadi, nilai pajak yang harus Anda bayarkan untuk kendaraan di atas sebesar Rp3.652.000. Apabila membandingkan dengan skema lama UU Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan tarif pajak PKB sebesar 1,8 persen, nilainya tidak jauh berbeda.

Ambil contoh yang sama berupa mobil dengan NJKB Rp200 juta. Berikut penghitungannya:

-Tarif pajak (1,8%) x NJKB (Rp 200.000.000)= Rp3.600.000

Penghitungan pajak di atas akan menemui hasil Rp 3,6 juta. Selisihnya sekitar Rp52.000 lebih mahal dalam skema baru.

Opsen PKB Diklaim Tidak Menambah Beban Administrasi

Mengutip laman Kementerian Keuangan, secara umum opsen pajak disebut tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. Jadi, meski objek pajak bertambah, tapi jumlah pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tidak jauh berbeda.

Pada perhitungan skema pajak baru, lebih mahal Rp50.000 dibandingkan skema perhitungan pajak PKB lama sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 (dengan asumsi tarif PKB lama 1,8% dan PKB baru 1,1%).

Alasannya karena tarif PKB dalam skema pajak baru akan berkurang. Lebih jauh, penerapan ini dilakukan untuk memudahkan bagi hasil pajak pada penerima pemerintah daerah.

Terlepas dari itu, beberapa pihak menyebut akan muncul dampak lain setelah penerapan opsen pajak. Di antaranya seperti harga kendaraan yang mengalami kenaikan secara signifikan dalam beberapa pekan ke depan.

Ditegaskan Kemenkeu Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: AISI: Opsen Pajak Ancam Penjualan Sepeda Motor, Harga Naik, Penjualan Turun 20%?

Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
3 Opsi Sumber Pendapatan...
3 Opsi Sumber Pendapatan Daerah Potensial Selain Pajak Kendaraan Listrik
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Purbaya Lantik Pejabat...
Purbaya Lantik Pejabat Baru Ditjen Pajak, Respons Investigasi Kebocoran Restitusi
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Pembayaran Pajak Kendaraan...
Pembayaran Pajak Kendaraan di NTT Kini Dilakukan secara Digital
Rekomendasi
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Hari Kedua Diserbu Talenta Muda Berprestasi
Jadwal Piala Dunia 2026:...
Jadwal Piala Dunia 2026: Jerman vs Curacao, Belanda Ditantang Jepang
Berita Terkini
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Infografis
Jadwal MotoGP Mandalika...
Jadwal MotoGP Mandalika 2025, Mampukah Marc Marquez Naik Podium?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved