Mengungkap Sisi Positif dan Tantangan Pengalihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
Kamis, 09 Januari 2025 - 21:27 WIB
Ketiga, kata Najib, risiko sistemik dan perlindungan konsumen pengawasan terpadu dalam rangka memperkuat stabilitas sistem keuangan BI dan OJK. "Bisa diantisipasi melalui kebijakan yang seirama untuk memastikan perlindungan konsumen bisa optimal sebagai upaya transparansi mekanisme perdagangan dan peningkatan literasi."
Terakhir, dia mengatakan, bahwa konsultasi terkait dengan aturan tersebut dengan Komisi XI DPR RI adalah amanat undang-undang. "Konsultasi dengan Komisi XI merupakan amanat UU lebih lanjut. Komisi XI bisa memfasilitasi pelaku industri dan regulator terkait," pungkas Najib.
Sebelumnya diungkapkan peralihan tersebut melibatkan dua aspek utama. Pertama, aset keuangan digital, termasuk aset kripto yang pengaturannya berada dalam kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berfokus pada pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Kedua, derivatif keuangan, yaitu instrumen yang nilainya berasal dari aset dasar (underlying). Instrumen ini mencakup efek yang diperdagangkan di pasar modal.
Selanjutnya, PP tersebut juga mengatur tentang pengalihan pengawasan dan pengaturan dari Bappebti ke Bank Indonesia terkait derivatif keuangan, yang mencakup underlying, termasuk instrumen yang ada di pasar uang dan pasar valuta asing.
Terakhir, dia mengatakan, bahwa konsultasi terkait dengan aturan tersebut dengan Komisi XI DPR RI adalah amanat undang-undang. "Konsultasi dengan Komisi XI merupakan amanat UU lebih lanjut. Komisi XI bisa memfasilitasi pelaku industri dan regulator terkait," pungkas Najib.
Sebelumnya diungkapkan peralihan tersebut melibatkan dua aspek utama. Pertama, aset keuangan digital, termasuk aset kripto yang pengaturannya berada dalam kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berfokus pada pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Kedua, derivatif keuangan, yaitu instrumen yang nilainya berasal dari aset dasar (underlying). Instrumen ini mencakup efek yang diperdagangkan di pasar modal.
Selanjutnya, PP tersebut juga mengatur tentang pengalihan pengawasan dan pengaturan dari Bappebti ke Bank Indonesia terkait derivatif keuangan, yang mencakup underlying, termasuk instrumen yang ada di pasar uang dan pasar valuta asing.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda