Rencana Prabowo Terkait Sawit, Bukan Deforestasi Justru Reforestasi
Sabtu, 11 Januari 2025 - 08:43 WIB
Adapun, deforestasi berdasarkan definisi Indonesia adalah perubahan kawasan hutan negara yang awal tujuannya untuk kehutanan berubah menjadi peruntukan bukan untuk kehutanan. Contoh untuk kepentingan industri, transmigrasi, kebun, sawah dan lainnya. ββItu namanya deforestasi. Dalam bahasa sederhana, namanya alih fungsi kawasan atau perubahan peruntukan area,ββ ungkap Yanto.
Mengacu pada definisi diatas, ide yang dilontarkan Presiden Prabowo belum tentu masuk dalam kategori deforestasi. Apalagi, jika nantinya penambahan lahan sawit memanfaatkan hutan yang terdegradasi tersebut.
Untuk menghentikan berbagai tudingan miring terkait rencana penambahan lahan sawit tersebut, dia mengharapkan pemerintah segera memberikan penjelasan yang transparan dan rinci. Pertama, bahwa penambahan kebun sawit yang disampaikan Presiden Prabowo tersebut akan dilaksanakan di kawasan-kawasan hutan yang sudah rusak atau terdegradasi. Kedua, penanaman sawit tersebut diusahakan berisi 70 persen tanaman sawit, 30 persen lainnya harus ada tanaman hutan unggulan setempat.
"Pemerintah harus berani mengatakan bahwa saat ini dan ke depan sawit merupakan anugerah Tuhan yang memberikan dampak ekonomi luar biasa. Jadikanlah ini sebagai suatu proyek strategis nasional," tegas Yanto.
Menanggapi pernyataan terkait tanaman sawit tidak bisa menyerap karbon dioksida (CO2), Yanto justru mempertanyakannya. Menurut dia, aneh bagi orang yang menyebut sawit tidak bisa menyerap CO2. Karena secara teori tanaman yang berbuah dan buahnya dipanen, pasti melewati proses fotosistesa yang membutuhkan CO2.
"Mungkin kalau dibandingkan sama hutan rimba raya, struktur tajuknya mungkin kalah, tapi kalau kita bandingkan pohon per pohon tak mustahil sawit bisa kurang sedikit. Tapi intinya sawit itu sama dengan tumbuhan lainnya bisa menyerap CO2, karena mengalami fotosintesa," tandasnya.
Mengacu pada definisi diatas, ide yang dilontarkan Presiden Prabowo belum tentu masuk dalam kategori deforestasi. Apalagi, jika nantinya penambahan lahan sawit memanfaatkan hutan yang terdegradasi tersebut.
Untuk menghentikan berbagai tudingan miring terkait rencana penambahan lahan sawit tersebut, dia mengharapkan pemerintah segera memberikan penjelasan yang transparan dan rinci. Pertama, bahwa penambahan kebun sawit yang disampaikan Presiden Prabowo tersebut akan dilaksanakan di kawasan-kawasan hutan yang sudah rusak atau terdegradasi. Kedua, penanaman sawit tersebut diusahakan berisi 70 persen tanaman sawit, 30 persen lainnya harus ada tanaman hutan unggulan setempat.
"Pemerintah harus berani mengatakan bahwa saat ini dan ke depan sawit merupakan anugerah Tuhan yang memberikan dampak ekonomi luar biasa. Jadikanlah ini sebagai suatu proyek strategis nasional," tegas Yanto.
Menanggapi pernyataan terkait tanaman sawit tidak bisa menyerap karbon dioksida (CO2), Yanto justru mempertanyakannya. Menurut dia, aneh bagi orang yang menyebut sawit tidak bisa menyerap CO2. Karena secara teori tanaman yang berbuah dan buahnya dipanen, pasti melewati proses fotosistesa yang membutuhkan CO2.
"Mungkin kalau dibandingkan sama hutan rimba raya, struktur tajuknya mungkin kalah, tapi kalau kita bandingkan pohon per pohon tak mustahil sawit bisa kurang sedikit. Tapi intinya sawit itu sama dengan tumbuhan lainnya bisa menyerap CO2, karena mengalami fotosintesa," tandasnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda