Sudah Ada PEI, Pelaku Pasar Modal Tak Perlu Cemas Kekurangan Duit
Rabu, 02 September 2020 - 17:53 WIB
JAKARTA - Dalam mendukung peningkatan transaksi di pasar modal Indonesia, serta menyediakan fasilitas pendanaan bagi sektor pasar modal, self-regulatory organization (SRO) pasar modal mendirikan PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI). Pembentukan PEI ini dilakukan sejak 27 Desember 2016 dengan penyertaan modal senilai Rp250 miliar.
Direktur Utama PEI Armand Eugene Richir mengatakan, pendirian PEI juga didukung dengan terbitnya POJK No.25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek pada tanggal 5 Desember 2018. Peraturan itu, menjadi kerangka dasar PEI sebagai lembaga pertama dan satu-satunya di Indonesia.( Baca juga:Komisi IX Gelar Rapat Tertutup dengan Menaker, Ehmm? )
"PEI bertugas untuk menyediakan fasilitas pendanaan dana dan efek bagi seluruh pelaku industri pasar modal, yang juga telah mendapatkan izin usaha dari OJK pada tanggal 5 April 2019," ujar Armand dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (2/9/2020).
Armand menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi fungsi PEI, antara lain sebagai pembiayaan transaksi efek. Pasalnya, sampai saat ini ada keterbatasan pendanaan yang dapat diperoleh oleh perusahaan efek baik dari sektor perbankan maupun sektor lainnya.
Selain itu, dia menyebut saat ini belum ada satu lembaga khusus untuk memfasilitasi pendanaan transaksi efek di pasar modal Indonesia. Dengan tersedianya lembaga pendanaan efek dalam pasar modal di beberapa negara di dunia terbukti dapat meningkatkan likuiditas dan efisiensi pasar modal.
"Tentunya dengan adanya target peningkatan transaksi harian oleh BEI kehadiran PEI ini terbukti dapat berpotensi meningkatkan pembiayaan perusahaan tersebut," kata dia.
Dengan perkembangan PEI yang positif di tengah kondisi ekonomi saat ini ternyata tidak menyurutkan peluang kerja sama dengan mitra asing untuk berpartisipasi aktif dalam perkembangan industri pasar modal Indonesia.
"Setelah peningkatan modal disetor menjadi Rp500 miliar oleh pemegang saham pada Desember 2019 yang lalu, pada momen Hari Ulang Tahun ke-43 Pasar Modal Indonesia di bulan Agustus, OJK melalui SRO selaku pemegang saham PEI, telah menyetujui rencana investasi Japan Securities Finance Co., Ltd (JSF) sebagai pemegang saham PEI dengan nilai investasi sebesar Rp55,55 miliar atau sebesar 10% dari total modal disetor perusahaan," ucapnya.
Terhitung sejak PEI beroperasional secara penuh pada Oktober 2019, PEI telah menandatangani perjanjian penyediaan fasilitas pendanaan transaksi marjin kepada 14 anggota bursa (AB). Di antaranya adalah dengan MNC Sekuritas, Valbury Sekuritas, Lotus Andalan Sekuritas, dan Danareksa Sekuritas. ( Baca juga:UU Mahkamah Konstitusi Hanya Akan Lahirkan Demokrasi Semu )
Total pendanaan yang telah disalurkan mencapai Rp350 miliar per akhir Juli 2020. Untuk mendukung peningkatan kualitas kredit di pasar modal, PEI juga telah menjadi anggota Pefindo Biro Kredit (PBK), dan terus berkontribusi aktif dalam menjaga kualitas pendanaan di sektor pasar modal.
Direktur Utama PEI Armand Eugene Richir mengatakan, pendirian PEI juga didukung dengan terbitnya POJK No.25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek pada tanggal 5 Desember 2018. Peraturan itu, menjadi kerangka dasar PEI sebagai lembaga pertama dan satu-satunya di Indonesia.( Baca juga:Komisi IX Gelar Rapat Tertutup dengan Menaker, Ehmm? )
"PEI bertugas untuk menyediakan fasilitas pendanaan dana dan efek bagi seluruh pelaku industri pasar modal, yang juga telah mendapatkan izin usaha dari OJK pada tanggal 5 April 2019," ujar Armand dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (2/9/2020).
Armand menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi fungsi PEI, antara lain sebagai pembiayaan transaksi efek. Pasalnya, sampai saat ini ada keterbatasan pendanaan yang dapat diperoleh oleh perusahaan efek baik dari sektor perbankan maupun sektor lainnya.
Selain itu, dia menyebut saat ini belum ada satu lembaga khusus untuk memfasilitasi pendanaan transaksi efek di pasar modal Indonesia. Dengan tersedianya lembaga pendanaan efek dalam pasar modal di beberapa negara di dunia terbukti dapat meningkatkan likuiditas dan efisiensi pasar modal.
"Tentunya dengan adanya target peningkatan transaksi harian oleh BEI kehadiran PEI ini terbukti dapat berpotensi meningkatkan pembiayaan perusahaan tersebut," kata dia.
Dengan perkembangan PEI yang positif di tengah kondisi ekonomi saat ini ternyata tidak menyurutkan peluang kerja sama dengan mitra asing untuk berpartisipasi aktif dalam perkembangan industri pasar modal Indonesia.
"Setelah peningkatan modal disetor menjadi Rp500 miliar oleh pemegang saham pada Desember 2019 yang lalu, pada momen Hari Ulang Tahun ke-43 Pasar Modal Indonesia di bulan Agustus, OJK melalui SRO selaku pemegang saham PEI, telah menyetujui rencana investasi Japan Securities Finance Co., Ltd (JSF) sebagai pemegang saham PEI dengan nilai investasi sebesar Rp55,55 miliar atau sebesar 10% dari total modal disetor perusahaan," ucapnya.
Terhitung sejak PEI beroperasional secara penuh pada Oktober 2019, PEI telah menandatangani perjanjian penyediaan fasilitas pendanaan transaksi marjin kepada 14 anggota bursa (AB). Di antaranya adalah dengan MNC Sekuritas, Valbury Sekuritas, Lotus Andalan Sekuritas, dan Danareksa Sekuritas. ( Baca juga:UU Mahkamah Konstitusi Hanya Akan Lahirkan Demokrasi Semu )
Total pendanaan yang telah disalurkan mencapai Rp350 miliar per akhir Juli 2020. Untuk mendukung peningkatan kualitas kredit di pasar modal, PEI juga telah menjadi anggota Pefindo Biro Kredit (PBK), dan terus berkontribusi aktif dalam menjaga kualitas pendanaan di sektor pasar modal.
(uka)
tulis komentar anda