BPJamsostek Serahkan 3 Juta Data Calon Penerima BSU Gelombang Kedua
Rabu, 02 September 2020 - 23:06 WIB
“Kami mendapati ada upaya pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BPJamsostek. Saya tegaskan bahwa syarat penerima BSU ini mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020,” papar Agus.
Jadi, jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening, tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang. Untuk wewenang pengkinian data terkait program BSU hanya dapat dilakukan oleh HRD perusahaan langsung ke sistem BPJamsostek.
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai program ini, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BPJamsostek @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook di mana keseluruhan akun tersebut sudah terverifikasi.
“Kami sangat mengharapkan kerja sama semua pihak agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon penerima BSU ini berjalan dengan lancar agar dana BSU yang diterima para pekerja peserta BPJamsostek dapat dimanfaatkan dengan baik dan perekonomian Indonesia kembali normal,” tutup Agus.
“Data yang diproses oleh 46 Kantor Cabang BPJamsostek di wilayah Sulawesi Maluku per 1 September 2020 pukul 19:40 Wita sebanyak 613.508 nomor rekening pekerja dan yang telah divalidasi bank sebanyak 592.797 rekening bank peserta, adapun yang belum diproses karena belum dilaporkan dan atau tidak lengkap sebanyak 20.734 pekerja” ungkapDeputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Toto Suharto.
Adapun data rekening bank pekerja yang telah divalidasi dari 8 provinsi di wilayah Sulawesi Maluku sebagai berikut: Sulsel 285.515, Sultra 78.694, Sulbar 30.468, Sulteng 85.077, Gorontalo 22.568, Sulut 82.465, Maluku 32.189 dan Maluku Utara 22.821.
“Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk segera menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja melalui aplikasi SIPP online maupun format isian excel, paling lambat tanggal 15 September 2020. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” ujar Toto Suharto.
Jadi, jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening, tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang. Untuk wewenang pengkinian data terkait program BSU hanya dapat dilakukan oleh HRD perusahaan langsung ke sistem BPJamsostek.
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai program ini, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BPJamsostek @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook di mana keseluruhan akun tersebut sudah terverifikasi.
“Kami sangat mengharapkan kerja sama semua pihak agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon penerima BSU ini berjalan dengan lancar agar dana BSU yang diterima para pekerja peserta BPJamsostek dapat dimanfaatkan dengan baik dan perekonomian Indonesia kembali normal,” tutup Agus.
“Data yang diproses oleh 46 Kantor Cabang BPJamsostek di wilayah Sulawesi Maluku per 1 September 2020 pukul 19:40 Wita sebanyak 613.508 nomor rekening pekerja dan yang telah divalidasi bank sebanyak 592.797 rekening bank peserta, adapun yang belum diproses karena belum dilaporkan dan atau tidak lengkap sebanyak 20.734 pekerja” ungkapDeputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Toto Suharto.
Adapun data rekening bank pekerja yang telah divalidasi dari 8 provinsi di wilayah Sulawesi Maluku sebagai berikut: Sulsel 285.515, Sultra 78.694, Sulbar 30.468, Sulteng 85.077, Gorontalo 22.568, Sulut 82.465, Maluku 32.189 dan Maluku Utara 22.821.
“Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk segera menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja melalui aplikasi SIPP online maupun format isian excel, paling lambat tanggal 15 September 2020. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” ujar Toto Suharto.
(luq)
tulis komentar anda