66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:36 WIB
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, bahwa produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan, salah satunya penarikan produk minyak goreng rakyat dari distribusi.

Baca Juga: Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini Pemiliknya

Sementara untuk pelanggaran berupa kecurangan terhadap isi dan ukuran produk melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!