Restrukturisasi Utang Bisa Jadi Solusi dalam Selesaikan Sengketa Utang

Sabtu, 05 September 2020 - 14:13 WIB
Sebelumnya, Jimmy juga menuturkan, pandemi Covid-19 yang terjadi sejak sekitar enam bulan belakangan ini mengakibatkan hambatan terhadap dunia usaha. Restrukturisasi utang, kata dia, merupakan solusi yang lebih baik dalam penyelesaian sengketa utang-piutang dibandingkan dengan kepailitan.

Sementara itu, selain menghadirkan Menkumham RI sebagai pembuka, Webinar Internasional AKPI turut menyajikan sejumlah pakar internasional hukum kepailitan dan restrukturisasi utang sebagai pembicara. Dari Indonesia terdapat Dr. Ricardo Simanjuntak (AKPI).

(Baca Juga: Belajar Hukum Kepailitan dari Negara Lain, AKPI Siap Gelar Webminar Internasional )

Sedangkan pembicara internasional di antaranya Robert Van Galen dari Nauta Dutilh, Belanda, John Martin (Norton Rose, Australia); dan Andrew Chan (Allen Gledhill, Singapura). Webinar Internasional AKPI yang diikuti 500 peserta ini mendiskusikan tentang kerangka hukum dan praktik restrukturisasi utang di Indonesia dan negara-negara lain seperti Singapura, Australia dan Belanda.

Di samping itu, AKPI juga ingin menggali jauh mengenai apakah ada kebijakan-kebijakan khusus atau kerangka hukum terkait praktik restrukturisasi utang di negara-negara lain yang diterapkan untuk mengantisipasi banyaknya permohonan kepailitan dan restrukturisasi utang dalam masa pandemi Covid-19.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!