Mahasiswa Swasta Gigit Jari, Bantuan Pulsa Pegoh Hanya untuk Mahasiswa PTN
Senin, 07 September 2020 - 09:23 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan memastikan akan memberikan pulsa gratis bagi mahasiswa yang kesulitan belajar. Hal ini seiring pandemi virus Covid-19 yang membuat mahasiswa terpaksa melakukan kegiatan belajar secara daring.
Rencana pemberian tambahan pulsa gratis bagi mahasiswa itu telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 394/KMK.02/2020.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, aturan ini memberikan kriteria siapa saja mahasiswa yang boleh mendapatkan pulsa. Namun, hanya mahasiswa yang belajar di perguruan tinggi negeri. ( Baca juga: Rupiah dan Rilis Cadev Warnai Pergerakan Indeks Hari Ini )
"Dalam menyelenggarakan tugas tersebut akan ada persinggungan dengan masyarakat dan mahasiswa. Untuk bantuan kepada mahasiswa yang dimaksud di sini adalah bantuan untuk kampus-kampus yang statusnya berada di bawah instansi pemerintah, yakni universitas negeri," ujar Puspa saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Kata dia, PMK 394 ditujukan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pemerintah karena situasi yang berubah dari WFO menjadi WFH. Dalam hal ini, biaya paket data dan komunikasi untuk mereka yang melakukan komunikasi via daring untuk keperluan kedinasan. ( Baca juga: Mencuit Ponakan Prabowo Berpaha Mulus, Politikus Gerindra Minta AHY Tegur Kader Demokrat )
"Kepada Mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar-mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi Rp150.000/bulan," jelasnya.
Rencana pemberian tambahan pulsa gratis bagi mahasiswa itu telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 394/KMK.02/2020.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, aturan ini memberikan kriteria siapa saja mahasiswa yang boleh mendapatkan pulsa. Namun, hanya mahasiswa yang belajar di perguruan tinggi negeri. ( Baca juga: Rupiah dan Rilis Cadev Warnai Pergerakan Indeks Hari Ini )
"Dalam menyelenggarakan tugas tersebut akan ada persinggungan dengan masyarakat dan mahasiswa. Untuk bantuan kepada mahasiswa yang dimaksud di sini adalah bantuan untuk kampus-kampus yang statusnya berada di bawah instansi pemerintah, yakni universitas negeri," ujar Puspa saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Kata dia, PMK 394 ditujukan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pemerintah karena situasi yang berubah dari WFO menjadi WFH. Dalam hal ini, biaya paket data dan komunikasi untuk mereka yang melakukan komunikasi via daring untuk keperluan kedinasan. ( Baca juga: Mencuit Ponakan Prabowo Berpaha Mulus, Politikus Gerindra Minta AHY Tegur Kader Demokrat )
"Kepada Mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar-mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi Rp150.000/bulan," jelasnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda