Bosnya Ditangkap Kejagung, Nasib Pesangon Korban PHK Sritex Makin Tidak Jelas

Jum'at, 30 Mei 2025 - 21:26 WIB
Meski demikian, Noel mengklaim pembayaran hak-hak eks karyawan Sritex tidak akan terdampak di tengah adanya kasus korupsi yang melibatkan Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto.

Wamenaker menegaskan bahwa negara siap hadir untuk terus mengawal pembayaran hak-hak karyawan, seperti pesangon hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dari perusahaan yang telah dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung tersebut.

"Enggak ada pengaruh terhadap pembayaran hak karyawan. Kita, negara, pasti punya kewajiban untuk mengawal hak-hak buruh Sritex," katanya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!